KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jelaskan Lagi Cara Cetak Ulang Kartu NPWP untuk WP OP dan Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 12:00 WIB
DJP Jelaskan Lagi Cara Cetak Ulang Kartu NPWP untuk WP OP dan Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, terkait dengan tata cara mengajukan permohonan cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apabila permohonan cetak ulang diajukan wajib pajak orang pribadi maka pemohon harus terlebih dahulu menyiapkan beberapa hal di antaranya mengisi formulir permintaan kembali yang telah ditandatangani wajib pajak dan fotokopi KTP.

“Untuk wajib pajak badan, antara lain formulir permintaan kembali yang telah ditandatangani oleh pimpinan/direktur dan telah distempel; fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus; dan fotokopi akta pendirian,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Formulir permintaan kembali dapat diunduh di pajak.go,id. Selanjutnya, permohonan diajukan melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi tercatat yang ditujukan ke seksi pelayanan.

Wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP), sedangkan wajib pajak badan hanya dapat mengajukan cetak ulang kartu NPWP di KPP terdaftar.

Selain kartu fisik, NPWP saat ini juga tersedia dalam wujud elektronik. NPWP elektronik bisa dikirim ke email pribadi melalui DJP Online.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk mencetak NPWP elektronik melalui DJP Online, pastikan Anda sudah terlebih dahulu memiliki akun DJP Online. Jika sudah, akses DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukan NPWP, password, dan kode captcha.

Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan Anda melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada otoritas pajak. Untuk lebih jelas, buka artikel ‘Cara Membuat Akun DJP Online.

Jika sudah Login DJP Online, silakan pilih menu Informasi. Nanti, Anda akan melihat nomor NPWP elektronik ANda. Silakan klik Kirim e-Mail. Setelah itu, NPWP elektronik Anda akan dikirimkan langsung ke alamat e-mail Anda.

Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem. Setelah itu, silakan cek inbox e-mail Anda. Kemudian, Anda dapat mencetak NPWP tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?