EDUKASI PAJAK

DJP Jelaskan Lagi Aturan Pajak Makanan dan Minuman di UU HKPD

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 14:30 WIB
DJP Jelaskan Lagi Aturan Pajak Makanan dan Minuman di UU HKPD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali ketentuan pajak atas makanan dan minuman sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dolok Sanggul menyebut makanan di restoran termasuk ke dalam objek pajak barang dan jasa (PBJT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

“Berdasarkan UU HKPD, makanan di restoran merupakan objek PBJT dengan tarif maksimal 10%,” sebut KP2KP dalam akun Instagram @pajakdoloksanggul, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Pasal 51 UU HKPD menjelaskan kriteria penyedia makanan dan/atau minuman yang termasuk dalam objek PBJT antara lain restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makanan dan minum.

Kemudian, penyedia jasa boga yang melakukan: proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan; penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi pembuatan; dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan tugasnya.

Lebih lanjut, Pasal 51 ayat (1) juga menjelaskan mengenai penyerahan makanan dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PBJT. Pertama, peredaran usahanya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kedua, dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman. Ketiga, dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman.

Keempat, disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi