KANWIL DJP JAWA BARAT I

DJP Jelaskan Fasilitas 'Libur Bayar Pajak' untuk UMKM, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:00 WIB
DJP Jelaskan Fasilitas 'Libur Bayar Pajak' untuk UMKM, Seperti Apa?

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Selama ini pemerintah telah memberikan sejumlah insentif dan fasilitas pajak bagi pelaku UMKM. Salah satunya, adanya omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenai PPh final 0,5%.

Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan menjelaskan setoran pajak hanya dilakukan apabila omzet dalam setahun tembus Rp500 juta.

"Wajib pajak orang pribadi UMKM yang beromzet kurang Rp500 juta tidak kena PPh final 0,5% mulai 2022. Artinya, mereka libur bayar pajak [sesuai dengan ketentuan]," kata Rudy dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Rudy menambahkan bahwa pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM itu hanya dilakukan setelah omzetnya sudah lebih dari Rp500 juta. Itu pun, perhitungan pajak terutang hanya dilakukan atas selisih omzet dengan Rp500 juta.

"Contohnya di bulan Mei 2023 ini omzetnya sudah mencapai Rp560 juta. Jadi pembayaran pajaknya bukan 0,5% x Rp560 juta, melainkan 0,5% x Rp60 juta [Rp560 juta - Rp500 juta] = Rp300 ribu," jelas Rudy.

Kendati ada insentif pajak yang ditawarkan pemerintah, Rudy mengingatkan agar pelaku UMKM tetap menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sebagai informasi kembali, melalui PP 23/2018 pemerintah menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Kemudian, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Pemerintah berdalih ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja