KANWIL DJP JAWA BARAT I

DJP Jelaskan Fasilitas 'Libur Bayar Pajak' untuk UMKM, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:00 WIB
DJP Jelaskan Fasilitas 'Libur Bayar Pajak' untuk UMKM, Seperti Apa?

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Selama ini pemerintah telah memberikan sejumlah insentif dan fasilitas pajak bagi pelaku UMKM. Salah satunya, adanya omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenai PPh final 0,5%.

Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan menjelaskan setoran pajak hanya dilakukan apabila omzet dalam setahun tembus Rp500 juta.

"Wajib pajak orang pribadi UMKM yang beromzet kurang Rp500 juta tidak kena PPh final 0,5% mulai 2022. Artinya, mereka libur bayar pajak [sesuai dengan ketentuan]," kata Rudy dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rudy menambahkan bahwa pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM itu hanya dilakukan setelah omzetnya sudah lebih dari Rp500 juta. Itu pun, perhitungan pajak terutang hanya dilakukan atas selisih omzet dengan Rp500 juta.

"Contohnya di bulan Mei 2023 ini omzetnya sudah mencapai Rp560 juta. Jadi pembayaran pajaknya bukan 0,5% x Rp560 juta, melainkan 0,5% x Rp60 juta [Rp560 juta - Rp500 juta] = Rp300 ribu," jelas Rudy.

Kendati ada insentif pajak yang ditawarkan pemerintah, Rudy mengingatkan agar pelaku UMKM tetap menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sebagai informasi kembali, melalui PP 23/2018 pemerintah menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Kemudian, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Pemerintah berdalih ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201