APLIKASI PAJAK

DJP Jelaskan Alasan Update Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 ke Versi 1.4

Dian Kurniati | Senin, 25 Maret 2024 | 10:30 WIB
DJP Jelaskan Alasan Update Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 ke Versi 1.4

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui (update) aplikasi e-bupot 21/26 pada DJP Online menjadi versi 1.4. Dalam update tersebut, DJP menambah opsi sertifikat elektronik dalam submit SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan update aplikasi e-bupot 21/26 telah dilaksanakan pada 16 Maret 2024. Pembaruan dilakukan salah satunya untuk menambah opsi sertifikat elektronik dalam submit SPT Masa PPh Pasal 21/26.

"[Pembaruan dilakukan untuk] menambahkan opsi sertifikat elektronik pada saat submit SPT masa PPh 21 yang sebelumnya hanya menggunakan kode verifikasi melalui email server," katanya, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada versi sebelumnya, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-bupot 21/26 hanya memakai kode verifikasi saja. Setelah pembaruan ke versi 1.4., pengguna dapat memilih autentikasi memakai sertifikat elektronik.

Jika autentikasi yang dipilih adalah sertifikat elektronik, pengguna perlu mengisikan passphrase dan memilih file sertifikat elektronik yang dimiliki (format .p12). Pengguna perlu memastikan sertifikat elektronik tersebut masih berlaku.

Bila autentikasi yang dipilih adalah kode verifikasi via email maka pengguna perlu menekan tombol [di sini] untuk meminta kode verifikasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kode tersebut akan dikirimkan ke email yang terdaftar pada laman DJP Online. Setelahnya, kode verifikasi yang didapat dapat disalin untuk dimasukan pada kolom kode verifikasi, sehingga pengguna dapat menekan tombol Kirim SPT.

Selain menambahkan opsi sertifikat elektronik, lanjut Dwi, pembaruan e-bupot 21/26 juga dilakukan untuk perbaikan pada kesalahan atau bugs.

"Dilakukan pemeliharaan terhadap beberapa bug," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra