Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui (update) aplikasi e-bupot 21/26 pada DJP Online menjadi versi 1.4. Dalam update tersebut, DJP menambah opsi sertifikat elektronik dalam submit SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan update aplikasi e-bupot 21/26 telah dilaksanakan pada 16 Maret 2024. Pembaruan dilakukan salah satunya untuk menambah opsi sertifikat elektronik dalam submit SPT Masa PPh Pasal 21/26.
"[Pembaruan dilakukan untuk] menambahkan opsi sertifikat elektronik pada saat submit SPT masa PPh 21 yang sebelumnya hanya menggunakan kode verifikasi melalui email server," katanya, dikutip pada Senin (25/3/2024).
Pada versi sebelumnya, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-bupot 21/26 hanya memakai kode verifikasi saja. Setelah pembaruan ke versi 1.4., pengguna dapat memilih autentikasi memakai sertifikat elektronik.
Jika autentikasi yang dipilih adalah sertifikat elektronik, pengguna perlu mengisikan passphrase dan memilih file sertifikat elektronik yang dimiliki (format .p12). Pengguna perlu memastikan sertifikat elektronik tersebut masih berlaku.
Bila autentikasi yang dipilih adalah kode verifikasi via email maka pengguna perlu menekan tombol [di sini] untuk meminta kode verifikasi.
Kode tersebut akan dikirimkan ke email yang terdaftar pada laman DJP Online. Setelahnya, kode verifikasi yang didapat dapat disalin untuk dimasukan pada kolom kode verifikasi, sehingga pengguna dapat menekan tombol Kirim SPT.
Selain menambahkan opsi sertifikat elektronik, lanjut Dwi, pembaruan e-bupot 21/26 juga dilakukan untuk perbaikan pada kesalahan atau bugs.
"Dilakukan pemeliharaan terhadap beberapa bug," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.