JAWA TIMUR

DJP Jatim I, II, dan III Sosialisasikan Pajak Sektor Perhutanan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2023 | 16:59 WIB
DJP Jatim I, II, dan III Sosialisasikan Pajak Sektor Perhutanan

Sosialisasi mengenai pengenaan pajak di sektor perhutanan diselenggarakan oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur di Kediri, Selasa (18/7/2023).

KEDIRI, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III memberikan sosialisasi mengenai pengenaan pajak di sektor perhutanan.

Acara sosialisasi perpajakan diselenggarakan oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur di Kediri, Selasa (18/7/2023). Nur Budi Jono selaku Kepala Departemen SDM, Umum, IT, dan Keuangan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur mengatakan pemahaman pajak menjadi aspek penting.

Terlebih, Divisi Regional Jawa Timur mencakup 23 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan menguasai hampir 1,1 hektare hutan. Selain itum akan ada program Kelola Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Dalam program ini [KHDPK], hampir 50% akan dikelola oleh regulator atau pemerintah sehingga diperlukan pemahaman pajak secara benar,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kamis (20/7/2023).

Heru Susilo selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II mengatakan adanya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menandakan dinamisnya peraturan perpajakan.

“Tapi tidak perlu khawatir, Direktorat Jenderal Pajak akan senantiasa dan dengan senang hati mendampingi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan sosialisasi dan lain sebagainya,” katanya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sosialisasi dibagi menjadi 2 sesi. Wawan Darmawan, Wiwit Sukendri, dan Michael Wisnu Wardana selaku Fungsional Penilai Kanwil DJP Jawa Timur II menjadi narasumber pada sesi pertama dengan materi tentang pendaftaran dan pelaporan SPOP, pengisian SPOP, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perhutanan.

Pada sesi 2, materi yang dibawakan terkait dengan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi BUMN. Narasumber pada sesi ini adalah Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur I Abdul Muis dan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur III Siti Rahayu. Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II Arif Anwar Yusuf hadir sebagai moderator.

Dalam acara tersebut banyak pertanyaan terkait dengan masalah-masalah teknis perpajakan yang sering ditemui di lapangan. Acara ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman terkait perpajakan, terutama PPh, PPN, dan PBB di sektor perhutanan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan