KEBIJAKAN PAJAK

DJP Janji Seriusi Penanganan Transfer Pricing, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:30 WIB
DJP Janji Seriusi Penanganan Transfer Pricing, Seperti Apa?

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi, Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, dan narasumber lain dalam webinar TaxEd. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk makin serius menangani masalah transfer pricing.

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi mengatakan DJP telah membentuk Gugus Tugas Transfer Pricing untuk mendorong upaya tersebut.

"Gugus tugas memiliki tugas untuk membumikan tentang transfer pricing di DJP. Masih banyak yang beranggapan transfer pricing sebagai sesuatu yang asing," ujar Yanu dalam diskusi bertajuk Indonesia's Transfer Pricing Landscape and Career Opportunities yang diselenggarakan oleh TaxEd, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Melalui Gugus Tugas Transfer Pricing, Yanu mengatakan penanganan transfer pricing diharapkan menjadi sesuatu yang lazim dan lumrah dikerjakan oleh seluruh kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP).

Berdasarkan data SPT yang disampaikan wajib pajak tercatat nilai transaksi transfer pricing yang dilaporkan oleh wajib pajak mencapai Rp5.800 triliun. "Artinya ini suatu transaksi yang sangat besar dan harus ditangani secara serius," ujar Yanu.

Transfer pricing perlu dipandang sebagai ilmu dan teknik yang harus dimiliki oleh semua pegawai DJP guna mengetahui praktik transfer pricing yang dilakukan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Otoritas Pajak Malaysia Kini Hanya Terima SPT Tahunan PPh OP Online

Dengan dibentuknya Gugus Tugas Transfer Pricing, hal ini bukan berarti DJP akan memeriksa seluruh transaksi transfer pricing yang dilakukan wajib pajak.

Gugus Tugas Transfer Pricing dibentuk untuk menciptakan standar penanganan transfer pricing yang sama pada setiap KPP.

"Ini yang akan kita samakan, pemahaman yang sama dan yang selaras dengan aturan yang ada. Kita menuju ke sana, jangan sampai transfer pricing yang sama diperlakukan berbeda," ujar Yanu.

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Di sisi lain, DJP juga berkomitmen untuk mendorong advance pricing agreement (APA) sebagai upaya untuk menekan potensi terjadinya sengketa antara wajib pajak dan fiskus atas permasalahan transfer pricing.

Tak hanya memberikan kepastian wajib pajak, APA juga memberikan kepastian bagi DJP dari sisi penerimaan. "Dengan APA itu menjadi base ke depannya kita akan mendapatkan penerimaan dari wajib pajak berapa, itu lebih pasti bagi kami dan juga bagi wajib pajak," ujar Yanu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi