KEBIJAKAN PAJAK

DJP Janji Seriusi Penanganan Transfer Pricing, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:30 WIB
DJP Janji Seriusi Penanganan Transfer Pricing, Seperti Apa?

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi, Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, dan narasumber lain dalam webinar TaxEd. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk makin serius menangani masalah transfer pricing.

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Yanu Asmadi mengatakan DJP telah membentuk Gugus Tugas Transfer Pricing untuk mendorong upaya tersebut.

"Gugus tugas memiliki tugas untuk membumikan tentang transfer pricing di DJP. Masih banyak yang beranggapan transfer pricing sebagai sesuatu yang asing," ujar Yanu dalam diskusi bertajuk Indonesia's Transfer Pricing Landscape and Career Opportunities yang diselenggarakan oleh TaxEd, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melalui Gugus Tugas Transfer Pricing, Yanu mengatakan penanganan transfer pricing diharapkan menjadi sesuatu yang lazim dan lumrah dikerjakan oleh seluruh kantor wilayah (kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP).

Berdasarkan data SPT yang disampaikan wajib pajak tercatat nilai transaksi transfer pricing yang dilaporkan oleh wajib pajak mencapai Rp5.800 triliun. "Artinya ini suatu transaksi yang sangat besar dan harus ditangani secara serius," ujar Yanu.

Transfer pricing perlu dipandang sebagai ilmu dan teknik yang harus dimiliki oleh semua pegawai DJP guna mengetahui praktik transfer pricing yang dilakukan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan dibentuknya Gugus Tugas Transfer Pricing, hal ini bukan berarti DJP akan memeriksa seluruh transaksi transfer pricing yang dilakukan wajib pajak.

Gugus Tugas Transfer Pricing dibentuk untuk menciptakan standar penanganan transfer pricing yang sama pada setiap KPP.

"Ini yang akan kita samakan, pemahaman yang sama dan yang selaras dengan aturan yang ada. Kita menuju ke sana, jangan sampai transfer pricing yang sama diperlakukan berbeda," ujar Yanu.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Di sisi lain, DJP juga berkomitmen untuk mendorong advance pricing agreement (APA) sebagai upaya untuk menekan potensi terjadinya sengketa antara wajib pajak dan fiskus atas permasalahan transfer pricing.

Tak hanya memberikan kepastian wajib pajak, APA juga memberikan kepastian bagi DJP dari sisi penerimaan. "Dengan APA itu menjadi base ke depannya kita akan mendapatkan penerimaan dari wajib pajak berapa, itu lebih pasti bagi kami dan juga bagi wajib pajak," ujar Yanu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR