KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Jamin Meterai Elektronik Tak Bakal Ganggu Iklim Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 14:00 WIB
DJP Jamin Meterai Elektronik Tak Bakal Ganggu Iklim Ekonomi Digital

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan perluasan objek meterai berupa dokumen elektronik yang diatur dalam UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai tidak akan mendistorsi kegiatan ekonomi digital seperti marketplace.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan UU 10/2020 bertujuan untuk menjamin adanya perlakuan perpajakan yang setara. Salah satunya dengan cara mempersamakan dokumen fisik dan digital sebagai objek meterai.

"Kami banyak melakukan diskusi dengan asosiasi agar pengaturannya ini menjadi smooth untuk dokumen elektronik yang terutang di dunia e-commerce," katanya dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Bonarsius menjelaskan komunikasi yang dijalankan dengan pelaku usaha ekonomi digital akan terus dilakukan sampai dengan seluruh aturan turunan dan tata cara bea meterai untuk dokumen elektronik dirampungkan oleh DJP.

DJP, sambungnya, juga akan memperjelas jenis dokumen elektronik apa saja yang terutang meterai elektronik. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, terutama terkait dengan bea meterai.

"Kami ingin persamaan hak dan kewajiban. Jadi jangan sampai fungsi ketentuan jadi memperlambat ekonomi," tuturnya.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Bonarsius menilai ketentuan dokumen elektronik sebagai objek meterai justru dapat menguntungkan marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya. Hal ini dikarenakan penjualan meterai elektronik dimungkinkan melalui marketplace guna memudahkan akses konsumen terhadap meterai untuk dokumen elektronik yang menjadi objek pungutan meterai.

"Saya pikir marketplace ini nanti lebih ramai dengan meterai elektronik. Marketplace bisa menjadi semacam agen penjual untuk kebutuhan meterai elektronik sehingga memberikan nilai tambah tersendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menyatakan ketentuan terkait dengan meterai elektronik yang diatur dalam UU Bea Meterai berpotensi menjadi penghalang bagi tercapainya ekosistem digital yang inklusif dan seimbang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi