Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan perluasan objek meterai berupa dokumen elektronik yang diatur dalam UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai tidak akan mendistorsi kegiatan ekonomi digital seperti marketplace.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan UU 10/2020 bertujuan untuk menjamin adanya perlakuan perpajakan yang setara. Salah satunya dengan cara mempersamakan dokumen fisik dan digital sebagai objek meterai.
"Kami banyak melakukan diskusi dengan asosiasi agar pengaturannya ini menjadi smooth untuk dokumen elektronik yang terutang di dunia e-commerce," katanya dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021).
Bonarsius menjelaskan komunikasi yang dijalankan dengan pelaku usaha ekonomi digital akan terus dilakukan sampai dengan seluruh aturan turunan dan tata cara bea meterai untuk dokumen elektronik dirampungkan oleh DJP.
DJP, sambungnya, juga akan memperjelas jenis dokumen elektronik apa saja yang terutang meterai elektronik. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, terutama terkait dengan bea meterai.
"Kami ingin persamaan hak dan kewajiban. Jadi jangan sampai fungsi ketentuan jadi memperlambat ekonomi," tuturnya.
Bonarsius menilai ketentuan dokumen elektronik sebagai objek meterai justru dapat menguntungkan marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya. Hal ini dikarenakan penjualan meterai elektronik dimungkinkan melalui marketplace guna memudahkan akses konsumen terhadap meterai untuk dokumen elektronik yang menjadi objek pungutan meterai.
"Saya pikir marketplace ini nanti lebih ramai dengan meterai elektronik. Marketplace bisa menjadi semacam agen penjual untuk kebutuhan meterai elektronik sehingga memberikan nilai tambah tersendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menyatakan ketentuan terkait dengan meterai elektronik yang diatur dalam UU Bea Meterai berpotensi menjadi penghalang bagi tercapainya ekosistem digital yang inklusif dan seimbang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.