Suasana Tax Gathering yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada hari ini, Senin (19/8/2024).
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menggelar Tax Gathering 2024 pada hari ini, Senin (19/8/2024).
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II memberikan apresiasi kepada 90 wajib pajak dengan kontribusi terbesar dan terdaftar pada 9 kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
"Kami memberikan apresiasi kepada para wajib pajak dengan kontribusi terbesar dan media partner Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang selama ini sudah mendukung publikasi perpajakan kami," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor.
Beberapa pesohor dan influencer yang hadir dalam tax gathering Kanwil DJP Jakarta Selatan II antara lain Anang Hermansyah, Arief Muhammad, Atta Halilintar, Ernest Prakasa, Haykal Kamil, Hotman Paris, dan Soleh Solihun.
Berkat kontribusi dan kerja sama dari para wajib pajak, Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada tahun lalu mampu mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp67,5 triliun, atau sekitar 103% dari target yang ditetapkan berdasarkan APBN 2023.
Neilmaldrin menuturkan tax gathering merupakan agenda rutin yang digelar untuk meningkatkan komunikasi dengan wajib pajak serta membuka ruang sinergi antara petugas pajak dan wajib pajak guna pengumpulan penerimaan pajak.
Menurutnya, Kanwil DJP Jakarta Selatan II siap untuk berkolaborasi dengan wajib pajak, pemerintah daerah (pemda), serta para pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pajak.
"Kami terbuka terhadap saran, kritik, masukan dari berbagai pihak guna perbaikan dan pembenahan layanan pajak. Pada dasarnya, DJP dan wajib pajak merupakan mitra yang harus selalu bersinergi dalam melaksanakan pembangunan negara," ujar Neilmaldrin.
Sementara itu, mantan menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Jakarta Selatan ialah wilayah yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak Indonesia.
Buktinya, Jakarta Selatan merupakan satu-satunya kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta yang adminstrasi pajaknya dikelola oleh 2 kanwil sekaligus antara lain Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
"Waktu saya menjadi menteri keuangan, kami memutuskan memecah kanwil DJP di Jakarta Selatan yang tadinya 1 menjadi 2 mengingat [banyaknya] jumlah wajib pajak dan kontribusi yang diberikan oleh Jakarta Selatan," tutur Bambang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.