KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Realisasikan Pajak Rp 30,4 Triliun pada Semester I/2023

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Juli 2023 | 14:45 WIB
DJP Jakbar Realisasikan Pajak Rp 30,4 Triliun pada Semester I/2023

Jajaran pimpinan dan staf pegawai Kanwil DJP Jakarta Barat.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga semester akhir Juni 2023, Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mencatatkan realisasi penerimaan pajak senilai Rp30,4 triliun. Angka itu setara 55,3% dari target senilai Rp54,98 triliun untuk tahun ini.

Realisasi PPh pada semester I/2023 tercatat mencapai Rp13,82 triliun, sedangkan realisasi PPN dan PPnBM mencapai Rp16,52 triliun.

"Apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Adapun sektor yang memberikan kontribusi dominan terhadap penerimaan pajak di Jakarta Barat yakni sektor perdagangan sebesar 47%, manufaktur sebesar 19%, logistik dan pergudangan sebesar 6%, dan konstruksi sebesar 5%.

Menurut Kanwil DJP Jakarta Barat, tingginya penerimaan pada tahun ini didorong oleh kenaikan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran, jumlah wajib pajak yang membayar secara teratur, dan jumlah wajib pajak yang membayar secara wajar.

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah wajib pajak terdaftar pada semester I/2023 tercatat naik sebesar 5,5% menjadi sebanyak 1,2 juta wajib pajak.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Adapun jumlah wajib pajak yang membayar secara teratur naik sebesar 6,96% menjadi sebanyak 36.786 wajib pajak, sedangkan wajib pajak yang membayar secara wajar tercatat naik 6,53% menjadi sebanyak 36.764 wajib pajak. Peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar teratur dan wajar merupakan bagian dari penerapan strategi pillars of success.

Suparno mengatakan strategi pillars of success akan terus diterapkan pada semester II/2023 guna memastikan tercapainya target penerimaan pajak pada tahun ini.

Atas capaian ini, Suparno pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan pegawai di Kanwil DJP Jakarta Barat. Suparno juga mengajak seluruh wajib pajak dan stakeholder berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya