KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat adanya pertumbuhan penerimaan pajak pada kuartal I/2024.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengungkap realisasi penerimaan pajak secara neto hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp15,09 triliun atau 23,27% dari target. Capaian tersebut sekaligus mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,5% (year on year/yoy).

“Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di lihat dari sektor usaha dominan, penerimaan pajak dari perdagangan tercatat tumbuh 4,4%. Kemudian, penerimaan pajak dari sektor usaha konstruksi dan real estat tumbuh hingga 25,5%. Adapun penerimaan pajak dari sektor lainnya tumbuh 9,7%.

Jika dilihat lebih jauh dari kelompok subsektor, sambung Farid, mayoritas subsektor usaha dominan juga tumbuh lebih baik. Penerimaan pajak dari subsektor perdagangan besar tumbuh 2,4%, perdagangan eceran tumbuh 3,8%, dan pegawai swasta tumbuh 8,9%.

Berdasarkan pada jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Penerimaan pada pos PPh Pasal 21 tumbuh 16,4%, PPh Pasal 25/29 badan tumbuh 20%, dan PPh Pasal 22 impor tumbuh 15%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Farid mengatakan dalam menghadapi 2024, seluruh pegawai akan bekerja optimal dengan menerapkan ‘value added triangle’ atau ‘segitiga nilai tambah’, yaitu revenue (penerimaan), information (informasi), dan knowledge (pengetahuan).

“Setiap pegawai di Kanwil dJP Jakarta Barat dalam bekerja harus berorientasi pada mengumpulkan penerimaan, menambah data dan informasi, serta menambah pengetahuan yang dimiliki,” katanya.

Adapun terkait dengan kepatuhan formal wajib pajak, hingga 31 Maret 2024, ada sebanyak 331.704 SPT Tahunan yang sudah diterima. Jumlah tersebut juga tercatat naik sekitar 2,61% dibandingkan dengan performa pada perioda yang sama tahun lalu.

Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta menyampaikan kinerja penerimaan pajak DKI Jakarta pada kuartal I/2024 telah mencapai Rp273,85 triliun atau 20,79% dari target. Nilai ini mengalami pertumbuhan sebesar 13,81%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja