INSENTIF ANGKUTAN UDARA

DJP: Insentif PPN Pesawat Udara Tak Gerus Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juli 2019 | 16:21 WIB
DJP: Insentif PPN Pesawat Udara Tak Gerus Penerimaan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengklaim insentif pajak untuk maskapai udara di Tanah Air melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 tidak akan signifikan menggerus penerimaan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan relaksasi dalam PP 50/2019 tidak berbeda jauh dengan aturan terdahulu dalam PP No.69/2015. Dengan demikian, tidak akan signifikan dalam menggerus penerimaan DJP terutama dari sektor pajak dalam rangka impor.

"Untuk PP yang baru ini [PP No.50/2019] tidak akan berdampak besar bagi penerimaan pajak," katanya kepada DDTCNews, Sabtu (20/7/2019).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Lebih lanjut, Hestu memaparkan relaksasi fiskal dalam PP No.50/2019 ialah memperluas insentif yang diberikan. Insentif pajak baru yang diberikan ialah PPN yang tidak dipungut untuk jasa persewaan pesawat dari luar negeri.

Kemudian, untuk selebihnya fasilitas fiskal sudah diatur dalam PP No.69/2019. Perluasan insentif ini menurut Hestu dapat menjadi angin segar bagi dunia pernerbangan tanah air, terutama terkait dengan mahalnya harga tiket pesawat udara pada akhir-akhir ini.

"Insentif yang baru dari PP 50/2019 sebenarnya hanya untuk PPN atas pemanfaatan jasa sewa pesawat dari luar negeri, sedangkan fasilitas lainnya sudah ada dalam PP sebelumnya," paparnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Seperti diketahui, untuk meredam kenaikan harga tiket angkutan udara pemerintah melakukan berbagai cara. Kebijakan diskon tiket untuk jadwal penerbangan tertentu dilakukan di bawah komando Kantor Kemenko Perekonomian. Kemudian, fasilitas fiksal di berikan dengan terbitnya PP No.50/2019.

Adapun PP No.50/2019 menjadi instrumen insentif pajak bagi angkutan darat, laut, dan udara nasionaal. Relaksasi diberikan dengan tidak dipungut PPN atas impor dan penyerahan kapal, pesawat hingga suku cadangnya.

Untuk angkutan udara terdapat dua kelompok. Pertama, pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan. Alat ini diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.

Kedua, suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara. Alat ini diimpor badan usaha angkutan udara niaga nasional dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga