INSENTIF ANGKUTAN UDARA

DJP: Insentif PPN Pesawat Udara Tak Gerus Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Juli 2019 | 16:21 WIB
DJP: Insentif PPN Pesawat Udara Tak Gerus Penerimaan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengklaim insentif pajak untuk maskapai udara di Tanah Air melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 tidak akan signifikan menggerus penerimaan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan relaksasi dalam PP 50/2019 tidak berbeda jauh dengan aturan terdahulu dalam PP No.69/2015. Dengan demikian, tidak akan signifikan dalam menggerus penerimaan DJP terutama dari sektor pajak dalam rangka impor.

"Untuk PP yang baru ini [PP No.50/2019] tidak akan berdampak besar bagi penerimaan pajak," katanya kepada DDTCNews, Sabtu (20/7/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lebih lanjut, Hestu memaparkan relaksasi fiskal dalam PP No.50/2019 ialah memperluas insentif yang diberikan. Insentif pajak baru yang diberikan ialah PPN yang tidak dipungut untuk jasa persewaan pesawat dari luar negeri.

Kemudian, untuk selebihnya fasilitas fiskal sudah diatur dalam PP No.69/2019. Perluasan insentif ini menurut Hestu dapat menjadi angin segar bagi dunia pernerbangan tanah air, terutama terkait dengan mahalnya harga tiket pesawat udara pada akhir-akhir ini.

"Insentif yang baru dari PP 50/2019 sebenarnya hanya untuk PPN atas pemanfaatan jasa sewa pesawat dari luar negeri, sedangkan fasilitas lainnya sudah ada dalam PP sebelumnya," paparnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, untuk meredam kenaikan harga tiket angkutan udara pemerintah melakukan berbagai cara. Kebijakan diskon tiket untuk jadwal penerbangan tertentu dilakukan di bawah komando Kantor Kemenko Perekonomian. Kemudian, fasilitas fiksal di berikan dengan terbitnya PP No.50/2019.

Adapun PP No.50/2019 menjadi instrumen insentif pajak bagi angkutan darat, laut, dan udara nasionaal. Relaksasi diberikan dengan tidak dipungut PPN atas impor dan penyerahan kapal, pesawat hingga suku cadangnya.

Untuk angkutan udara terdapat dua kelompok. Pertama, pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan. Alat ini diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.

Kedua, suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara. Alat ini diimpor badan usaha angkutan udara niaga nasional dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN