KEPATUHAN PAJAK

DJP Ingin Perluas Peran Relawan Pajak, Tidak Hanya Soal Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:24 WIB
DJP Ingin Perluas Peran Relawan Pajak, Tidak Hanya Soal Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) ingin memperluas peran relawan pajak tidak hanya terbatas pada pendampingan wajib pajak dalam mengisi surat pemberitahuan (SPT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam dua tahun terakhir, relawan pajak memberikan manfaat positif dalam hal pelayanan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, otoritas ingin relawan pajak mengambil peran lebih luas ke depannya.

“Dengan berbagai hal positif dari dua tahun adanya relawan pajak ini, kami ingin mengembangkan lebih luas fungsi dari relawan pajak ini," katanya kepada DDTCNews, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hestu mengungkapkan sampai saat ini, peran relawan pajak masih terbatas pada saat penyampaian SPT tahunan. Ke depan, relawan pajak akan ikut terlibat dalam pelayanan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Relawan pajak, lanjut Hestu, akan memiliki peran dalam urusan pembinaan dan pelayanan urusan perpajakan UMKM. Salah satunya adalah mendorong UMKM untuk memanfaatkan tarif PPh final 0,5% seperti di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018.

“Kami ingin melibatkan para relawan pajak dalam melakukan pembinaan dan pelayanan terhadap WP UMKM yang membayar PPh Final 0,5 % PP 23/2018," imbuhnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perluasan fungsi relawan pajak ini bukan tanpa alasan. DJP menilai pelibatan relawan pajak ini membawa banyak manfaat. Pertama, DJP terbantu dari sisi SDM dalam melayani dan membimbing wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing.

Kedua, relawan pajak juga memberikan edukasi baik kepada mahasiswa maupun masyarakat terkait kesadaran dan inklusi pajak. Hal ini, menurutnya, akan berdampak positif bagi peningkatan kepatuhan sukarela dalam jangka panjang.

“Bagi para relawan pajak, ini menjadi ajang pengabdian kepada masyarakat sekaligus memahami proses atau aktifitas konkret dalam administrasi perpajakan. Wajib pajak tentunya juga sangat terbantu dengan relawan pajak ini karena semakin banyak yang membantu dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya," imbuh Hestu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?