KEPATUHAN PAJAK

DJP Ingin Perluas Peran Relawan Pajak, Tidak Hanya Soal Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:24 WIB
DJP Ingin Perluas Peran Relawan Pajak, Tidak Hanya Soal Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) ingin memperluas peran relawan pajak tidak hanya terbatas pada pendampingan wajib pajak dalam mengisi surat pemberitahuan (SPT).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam dua tahun terakhir, relawan pajak memberikan manfaat positif dalam hal pelayanan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, otoritas ingin relawan pajak mengambil peran lebih luas ke depannya.

“Dengan berbagai hal positif dari dua tahun adanya relawan pajak ini, kami ingin mengembangkan lebih luas fungsi dari relawan pajak ini," katanya kepada DDTCNews, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hestu mengungkapkan sampai saat ini, peran relawan pajak masih terbatas pada saat penyampaian SPT tahunan. Ke depan, relawan pajak akan ikut terlibat dalam pelayanan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Relawan pajak, lanjut Hestu, akan memiliki peran dalam urusan pembinaan dan pelayanan urusan perpajakan UMKM. Salah satunya adalah mendorong UMKM untuk memanfaatkan tarif PPh final 0,5% seperti di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018.

“Kami ingin melibatkan para relawan pajak dalam melakukan pembinaan dan pelayanan terhadap WP UMKM yang membayar PPh Final 0,5 % PP 23/2018," imbuhnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Perluasan fungsi relawan pajak ini bukan tanpa alasan. DJP menilai pelibatan relawan pajak ini membawa banyak manfaat. Pertama, DJP terbantu dari sisi SDM dalam melayani dan membimbing wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing.

Kedua, relawan pajak juga memberikan edukasi baik kepada mahasiswa maupun masyarakat terkait kesadaran dan inklusi pajak. Hal ini, menurutnya, akan berdampak positif bagi peningkatan kepatuhan sukarela dalam jangka panjang.

“Bagi para relawan pajak, ini menjadi ajang pengabdian kepada masyarakat sekaligus memahami proses atau aktifitas konkret dalam administrasi perpajakan. Wajib pajak tentunya juga sangat terbantu dengan relawan pajak ini karena semakin banyak yang membantu dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya," imbuh Hestu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN