KANWIL DJP JAWA TIMUR I

DJP Ingatkan WP untuk Tidak Menghindari Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:45 WIB
DJP Ingatkan WP untuk Tidak Menghindari Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol dalam talkshow perpajakan bertajuk Merah Putih Membayar Pajak, Kamis (19/8/2021).

SURABAYA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mengajak wajib pajak untuk menghindari praktik penghindaran pajak ataupun pengelakan pajak agar proses pembangunan nasional dapat terus berkelanjutan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan praktik-praktik tax avoidance hingga tax evasion dapat menghilangkan penerimaan pajak dan menggerus basis pajak yang saat ini sangat diperlukan untuk membiayai kebutuhan negara.

"Penerimaan pajak adalah sumber utama penerimaan setiap negara yang menjalankan administrasinya secara modern dan penduduknya beradab seperti Indonesia," katanya dalam talkshow perpajakan bertajuk Merah Putih Membayar Pajak, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

John menuturkan warga Indonesia harus bangga membayar pajak dan malu melakukan penghindaran pajak. Dengan sistem self-assessment, setiap wajib pajak menghitung, membayar, dan menyampaikan penghasilan serta pajak yang terutang melalui SPT.

"Dalam UUD 1945 disebutkan kewajiban warga negara yaitu membela negara dan membayar pajak. Kesadaran membayar pajak harus dibangun dalam seluruh lapisan masyarakat dimulai sejak TK hingga perguruan tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia menuturkan pajak merupakan pilar penting dalam berbangsa dan bernegara sehingga wajib pajak diharapkan patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Dia menilai penerimaan pajak memiliki peran yang makin penting pada saat ini. Apalagi di tengah belanja negara yang terus meningkat kebutuhannya untuk mendanai program-program penanganan pandemi Covid-19 dan perlindungan sosial.

Menurutnya, komisi XI selaku mitra Kementerian Keuangan pun berkomitmen untuk menjembatani kepentingan antara dua pihak yaitu DJP dan wajib pajak sehingga keduanya dapat berkolaborasi dan target penerimaan pajak bisa tercapai.

"Kami lembaga legislatif khususnya Komisi XI selalu berada di antaranya. Apapun yang penting buat DJP untuk dikomunikasikan kepada wajib pajak dan sebaliknya, yang penting buat wajib pajak dan perlu disampaikan kepada DJP," tutur Indah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi