KANWIL DJP JAWA TIMUR I

DJP Ingatkan WP untuk Tidak Menghindari Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:45 WIB
DJP Ingatkan WP untuk Tidak Menghindari Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol dalam talkshow perpajakan bertajuk Merah Putih Membayar Pajak, Kamis (19/8/2021).

SURABAYA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mengajak wajib pajak untuk menghindari praktik penghindaran pajak ataupun pengelakan pajak agar proses pembangunan nasional dapat terus berkelanjutan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan praktik-praktik tax avoidance hingga tax evasion dapat menghilangkan penerimaan pajak dan menggerus basis pajak yang saat ini sangat diperlukan untuk membiayai kebutuhan negara.

"Penerimaan pajak adalah sumber utama penerimaan setiap negara yang menjalankan administrasinya secara modern dan penduduknya beradab seperti Indonesia," katanya dalam talkshow perpajakan bertajuk Merah Putih Membayar Pajak, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

John menuturkan warga Indonesia harus bangga membayar pajak dan malu melakukan penghindaran pajak. Dengan sistem self-assessment, setiap wajib pajak menghitung, membayar, dan menyampaikan penghasilan serta pajak yang terutang melalui SPT.

"Dalam UUD 1945 disebutkan kewajiban warga negara yaitu membela negara dan membayar pajak. Kesadaran membayar pajak harus dibangun dalam seluruh lapisan masyarakat dimulai sejak TK hingga perguruan tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia menuturkan pajak merupakan pilar penting dalam berbangsa dan bernegara sehingga wajib pajak diharapkan patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Dia menilai penerimaan pajak memiliki peran yang makin penting pada saat ini. Apalagi di tengah belanja negara yang terus meningkat kebutuhannya untuk mendanai program-program penanganan pandemi Covid-19 dan perlindungan sosial.

Menurutnya, komisi XI selaku mitra Kementerian Keuangan pun berkomitmen untuk menjembatani kepentingan antara dua pihak yaitu DJP dan wajib pajak sehingga keduanya dapat berkolaborasi dan target penerimaan pajak bisa tercapai.

"Kami lembaga legislatif khususnya Komisi XI selalu berada di antaranya. Apapun yang penting buat DJP untuk dikomunikasikan kepada wajib pajak dan sebaliknya, yang penting buat wajib pajak dan perlu disampaikan kepada DJP," tutur Indah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!