PP 23/2018

DJP Ingatkan WP Beromzet Kurang Rp4,8 M Bisa Langsung Pakai PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:00 WIB
DJP Ingatkan WP Beromzet Kurang Rp4,8 M Bisa Langsung Pakai PP 23/2018

Warga mengamati sebuah produk pada pameran umkm Pasar Kreatif di Paskal 23 Shopping Center di Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan tentang fasilitas perpajakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Melalui akun @kring_pajak di Twitter, otoritas menyampaikan bahwa sepanjang peredaran bruto wajib pajak masih di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun pajak, wajib pajak tersebut bisa langsung memanfaatkan tarif PPh final 0,5% yang diatur dalam PP 23/2018.

"Namun, ada masa berlakunya yakni 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma," cuit DJP saat menjawab pertanyaan seorang netizen, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Perlu dipahami juga bahwa fasilitas PPh final dalam PP 23/2018 ini tidak berlaku apabila wajib pajak memilih untuk dikenai PPh tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau fasilitas Pasal 31E UU PPh.

Fasilitas dalam PP 23/2018 ini juga memiliki jangka waktu, yakni paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak koperasi, CV, atau firma; dan 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk PT.

Jangka waktu tersebut, dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2), terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018, atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Tentang perhitungan pajaknya, Pasal 6 menjelaskan bahwa jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang dipakai untuk menghitung PPh final.

Kemudian, perlu diketahui juga bahwa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan fasilitas tambahan yakni omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kewajiban pajaknya dengan tarif PPh final UMKM 0,5% seperti dalam PP 23/2018. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global