PP 23/2018

DJP Ingatkan WP Beromzet Kurang Rp4,8 M Bisa Langsung Pakai PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:00 WIB
DJP Ingatkan WP Beromzet Kurang Rp4,8 M Bisa Langsung Pakai PP 23/2018

Warga mengamati sebuah produk pada pameran umkm Pasar Kreatif di Paskal 23 Shopping Center di Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan tentang fasilitas perpajakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Melalui akun @kring_pajak di Twitter, otoritas menyampaikan bahwa sepanjang peredaran bruto wajib pajak masih di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun pajak, wajib pajak tersebut bisa langsung memanfaatkan tarif PPh final 0,5% yang diatur dalam PP 23/2018.

"Namun, ada masa berlakunya yakni 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma," cuit DJP saat menjawab pertanyaan seorang netizen, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Perlu dipahami juga bahwa fasilitas PPh final dalam PP 23/2018 ini tidak berlaku apabila wajib pajak memilih untuk dikenai PPh tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau fasilitas Pasal 31E UU PPh.

Fasilitas dalam PP 23/2018 ini juga memiliki jangka waktu, yakni paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun bagi wajib pajak koperasi, CV, atau firma; dan 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk PT.

Jangka waktu tersebut, dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2), terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018, atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Tentang perhitungan pajaknya, Pasal 6 menjelaskan bahwa jumlah peredaran bruto atas penghasilan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang dipakai untuk menghitung PPh final.

Kemudian, perlu diketahui juga bahwa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan fasilitas tambahan yakni omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kewajiban pajaknya dengan tarif PPh final UMKM 0,5% seperti dalam PP 23/2018. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak