ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Tak Semua Hibah Tanah atau Bangunan Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 17:00 WIB
DJP Ingatkan Tak Semua Hibah Tanah atau Bangunan Bebas Pajak

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sibolga Roy Isnan Hutabarat (kiri). (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @pajaksibolga)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa tidak semua hibah dapat dibebaskan dari pengenaan PPh final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sibolga Roy Isnan Hutabarat mengatakan pembebasan PPh final atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah bisa diberikan asalkan memenuhi syarat tertentu di antaranya hibah dari orang tua kandung kepada anak.

“Perlu diingatkan ya. Hibah garis lurus atau dari orang tua kandung ke anak kandung bisa dibebaskan dari PPh final [pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan],” katanya dalam Instagram, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Pembebasan PPh final tersebut juga dapat diberikan kepada orang pribadi yang melakukan hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau UMKM orang pribadi sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Pada Pasal 10 ayat (2) PMK 261/2016, dijelaskan bahwa pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Roy juga mengingatkan bahwa PPh final yang terutang atas pengalihan hak dan/atau bangunan tersebut wajib disetorkan pada tanggal 15 bulan berikutnya sejak terjadinya transaksi.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

“Jadi misal transaksi terjadi di bulan November maka PPh final wajib disetorkan tanggal 15 bulan Desember,” jelasnya.

Penyetoran dapat langsung disetorkan ke kas negara dengan menggunakan kode akun pajak 411128 untuk jenis pajak PPh final. Sementara itu, kode jenis setorannya adalah 402 untuk PPh final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Sebagai informasi, PPh yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan pengkreditan pajak. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’