KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Peserta PPS Soal Status Penyampaian Pembetulan SPT

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Desember 2021 | 09:00 WIB
DJP Ingatkan Peserta PPS Soal Status Penyampaian Pembetulan SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan para wajib pajak yang ikut serta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih mengenai status penyampaian pembetulan SPT Tahunan.

Akun Twitter Kring Pajak mendapatkan beberapa pertanyaan perihal kebijakan PPS. Salah satu yang diajukan adalah status pembetulan SPT Tahunan bagi peserta PPS skema kebijakan II perolehan harta 2016-2020.

"Sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) UU 7/2021, pembetulan atas SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020 yang disampaikan setelah undang-undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan," cuit DJP dalam akun @kring_pajak, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Dalam media sosial, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk menunggu ketentuan teknis dari kebijakan PPS. Sebab, sampai dengan Jumat 10 Desember 2021, aturan turunan dari UU No. 7/2021 terkait dengan kebijakan PPS belum dirilis.

Untuk diketahui, PPS hanya berlangsung selama 6 bulan dan dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Terdapat dua skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Skema kebijakan I PPS berlaku bagi untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Sementara itu, skema kebijakan II PPS berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

"Untuk ketentuan lebih lanjut terkait program pengungkapan sukarela, saat ini masih belum terdapat ketentuan teknisnya. Mohon berkenan kakak untuk menunggu dan mengecek secara berkala aturan turunannya di website resmi DJP," sebut DJP.

Pada skema kebijakan I, surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) perlu disertai beberapa dokumen. Lampiran dokumen itu seperti bukti pembayaran PPh final, daftar perincian harta, daftar utang, dan pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam negeri.

Wajib pajak juga perlu melampirkan pernyataan komitmen investasi pada SBN, hilirisasi SDA, dan energi terbarukan.

Baca Juga:
Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Sementara pada skema kebijakan II PPS, terdapat lampiran dokumen yang wajib diunggah. Lampiran dokumen tersebut adalah pernyataan mencabut permohonan restitusi dan upaya hukum yang tengah dilakukan.

Administrasi kebijakan PPS dilakukan dengan skema yang sama ketika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online. DJP akan menyediakan formulir elektronik dalam bentuk e-Form yang bisa diisi oleh wajib pajak peserta PPS, kemudian diunggah dalam sistem DJP Online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik