KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Peserta PPS Soal Status Penyampaian Pembetulan SPT

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Desember 2021 | 09:00 WIB
DJP Ingatkan Peserta PPS Soal Status Penyampaian Pembetulan SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan para wajib pajak yang ikut serta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) harta bersih mengenai status penyampaian pembetulan SPT Tahunan.

Akun Twitter Kring Pajak mendapatkan beberapa pertanyaan perihal kebijakan PPS. Salah satu yang diajukan adalah status pembetulan SPT Tahunan bagi peserta PPS skema kebijakan II perolehan harta 2016-2020.

"Sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) UU 7/2021, pembetulan atas SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020 yang disampaikan setelah undang-undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan," cuit DJP dalam akun @kring_pajak, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Dalam media sosial, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk menunggu ketentuan teknis dari kebijakan PPS. Sebab, sampai dengan Jumat 10 Desember 2021, aturan turunan dari UU No. 7/2021 terkait dengan kebijakan PPS belum dirilis.

Untuk diketahui, PPS hanya berlangsung selama 6 bulan dan dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Terdapat dua skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Skema kebijakan I PPS berlaku bagi untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Sementara itu, skema kebijakan II PPS berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020.

Baca Juga:
Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

"Untuk ketentuan lebih lanjut terkait program pengungkapan sukarela, saat ini masih belum terdapat ketentuan teknisnya. Mohon berkenan kakak untuk menunggu dan mengecek secara berkala aturan turunannya di website resmi DJP," sebut DJP.

Pada skema kebijakan I, surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) perlu disertai beberapa dokumen. Lampiran dokumen itu seperti bukti pembayaran PPh final, daftar perincian harta, daftar utang, dan pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam negeri.

Wajib pajak juga perlu melampirkan pernyataan komitmen investasi pada SBN, hilirisasi SDA, dan energi terbarukan.

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Sementara pada skema kebijakan II PPS, terdapat lampiran dokumen yang wajib diunggah. Lampiran dokumen tersebut adalah pernyataan mencabut permohonan restitusi dan upaya hukum yang tengah dilakukan.

Administrasi kebijakan PPS dilakukan dengan skema yang sama ketika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara online. DJP akan menyediakan formulir elektronik dalam bentuk e-Form yang bisa diisi oleh wajib pajak peserta PPS, kemudian diunggah dalam sistem DJP Online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru