ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi WP untuk Manfaatkan M-Pajak, Ada Pencatatan UMKM

Dian Kurniati | Jumat, 13 Mei 2022 | 11:00 WIB
DJP Ingatkan Lagi WP untuk Manfaatkan M-Pajak, Ada Pencatatan UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Pajak.

DJP melalui unggahannya di media sosial Twitter menyebut aplikasi M-Pajak akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan. Dengan mengunduh aplikasi tersebut, layanan perpajakan dapat dinikmati dengan mudah melalui gawai.

"DJP telah menyediakan aplikasi M-Pajak yang bisa #KawanPajak manfaatkan untuk mendapatkan layanan perpajakan melalui gawai," tulis DJP pada akun @DitjenPajakRI, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

DJP dalam cuitannya juga mengunggah video tutorial M-Pajak. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store di ponsel.

Wajib pajak kemudian harus login ke dalam aplikasi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password seperti saat mengakses situs pajak.go.id (DJP Online). Setelah berhasil login, wajib pajak dapat langsung menggunakan berbagai fitur yang tersedia pada aplikasi.

Beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan yakni riwayat pembayaran perpajakan, informasi perpajakan ter-update, reminder tenggat waktu pembayaran dan pelaporan, cek lokasi KPP terdekat, serta pembuatan kode billing.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Download segara M-Pajak!" tulis DJP.

Belum lama ini, DJP telah memperbarui aplikasi M-Pajak dengan menambah 5 fitur baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, meliputi Info-KSWP, surat keterangan fiskal, daftar unduhan, pencatatan UMKM, dan surat keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Kedua fitur yang terakhir itu ditambahkan untuk mempermudah wajib pajak UMKM. Misalnya pada fitur pencatatan omzet, akan memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya.

Melalui fitur tersebut, wajib pajak dapat membuat kode billing pada bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6