BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ingatkan Lagi Soal Pelaporan Hibah Bukan Objek Pajak dalam SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 08:40 WIB
DJP Ingatkan Lagi Soal Pelaporan Hibah Bukan Objek Pajak dalam SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan adanya kewajiban pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atas hibah walaupun bukan objek pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (21/11/2022).

Salah satu contoh hibah yang dikecualikan dari objek pajak adalah hibah berupa uang yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat serta tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

“Nanti, pada SPT Tahunan, silakan masukkan sebagai penghasilan bukan objek pajak dan uang tersebut masukkan juga di daftar harta SPT,” cuit contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Sesuai dengan PMK 90/2020, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua kandung dan anak kandung.

Selain mengenai kewajiban pelaporan dalam SPT atas hibah, ada pula ulasan terkait dengan penurunan rasio cakupan pemeriksaan yang dilakukan DJP. Kemudian, ada ulasan tentang keharusan pelaporan SPT Tahunan meskipun wajib pajak badan mengalami kerugian.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penerima Hibah Lainnya

Selain keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, sesuai dengan PMK 90/2020, ada 5 penerima lain yang membuat keuntungan dari hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan dari objek pajak.

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

Pertama, badan keagamaan. Kedua, badan pendidikan. Ketiga, badan sosial termasuk yayasan. Keempat, koperasi. Kelima, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Simak ‘Hibah dari Orang Tua Kandung Bukan Objek Pajak, DJP: Masukkan di SPT’. (DDTCNews)

Kompensasi Kerugian

Contact center DJP mengatakan sepanjang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan badan. Jika terdapat rugi fiskal, sambung Kring Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan.

“Apabila terdapat rugi fiskal, nantinya kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan (laba fiskal) mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan 5 tahun,” cuit Kring Pajak melalui Twitter. (DDTCNews)

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Strategi Pemeriksaan Pengaruhi Kinerja ACR

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kinerja audit coverage ratio (ACR) dipengaruhi beberapa faktor, termasuk strategi kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan pemeriksaan.

"Banyak hal yang memengaruhi besaran angka ACR. Beberapa di antaranya terkait dengan regulasi di bidang pemeriksaan dan strategi yang ditetapkan oleh KPP atau kanwil DJP," katanya.

Pada 2021, ACR wajib pajak badan hanya sebesar 1,99% dan ACR wajib pajak orang pribadi sebesar 0,36%. Pada 2020, ACR wajib pajak badan sebesar 2,42% dan ACR wajib pajak orang pribadi sebesar 1,11%. (DDTCNews)

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Penambahan Jumlah Wajib Pajak Baru

DJP mencatat adanya penurunan laju penambahan wajib pajak baru dari upaya ekstensifikasi. Pada 2020, penambahan 112.519 wajib pajak baru. Pada 2021, penambahan hasil ekstensifikasi tercatat melambat, yakni hanya 30.927 wajib pajak baru.

"Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2021. (DDTCNews)

Praktik BEPS

Data country-by-country reporting (CbCR) menunjukkan adanya indikasi praktik penggerusan basis dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS) oleh perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Merujuk laporan Corporate Tax Statistics - 4th Edition, OECD menemukan adanya ketidakselarasan data—seperti jumlah pegawai, nilai aset berwujud, dan nilai profit—antara lokasi dilaporkannya laba dan lokasi terjadinya aktivitas ekonomi.

"Meski temuan tersebut bisa jadi mencerminkan adanya pertimbangan komersial dari perusahaan multinasional, temuan itu juga mengindikasikan adanya praktik BEPS," tulis OECD dalam laporan tersebut. Simak ‘Lihat Data CbCR, OECD Temukan Adanya Indikasi Praktik BEPS’. (DDTCNews)

Fasilitas KITE Pengembalian

Pemerintah mengubah ketentuan pemberian fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor atau KITE Pengembalian.

Baca Juga:
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 145/2022 yang merevisi PMK 161/2018. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kemudian merilis Perdirjen Nomor PER-9/BC/2022 yang mengatur teknis pemberian fasilitas KITE Pengembalian. (DDTCNews)

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

DJP tercatat menghadapi 171 perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari wajib pajak sepanjang 2021. Gugatan PMH diajukan secara pribadi, baik terhadap pegawai pajak maupun institusi, praperadilan atas penetapan tersangka, serta penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.

"Dari jumlah tersebut [171 perkara], sebanyak 110 perkara telah diputus dengan komposisi perkara menang sebanyak 90 perkara dan perkara kalah sebanyak 20 perkara," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2021. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia