ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Soal Dokumen Persyaratan Sertel Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 14:12 WIB
DJP Ingatkan Lagi Soal Dokumen Persyaratan Sertel Orang Pribadi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi mengenai dokumen persyaratan permintaan sertifikat elektronik (sertel) orang pribadi. DJP memberitahu kembali persyaratan itu mengingat setelah 31 Desember 2022 berlaku ketentuan pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/2021.

Sesuai dengan pasal tersebut, penandatanganan secara elektronik atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi dilakukan dengan sertel atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak/wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

“Terkait dengan teknis penggunaan sertel mulai tahun 2023, silakan menunggu ketentuan pelaksanaan lebih lanjut terlebih dahulu,” cuit contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DJP mengatakan ketentuan tentang dokumen persyaratan permintaan sertel orang pribadi sudah diatur dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020. Permintaan sertel secara elektronik dilakukan dengan mengisi formulir dan mempersiapkan passphrase serta melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Jika saluran elektronik belum tersedia, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permintaan sertel secara tertulis. Permintaan dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili pihak lain. Permintaan diajukan ke KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak tersebut mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel. Wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa KTP (bagi WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (WNA) serta Kartu NPWP atau SKT.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Jika permintaan diwakili pihak lain, perlu juga menyerahkan asli surat penunjukan dari wajib pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu. Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah pertama, orang pribadi bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit. Kondisi ini dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa. Kondisi ini dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Ketiga, kondisi tertentu lainnya yang bersifat mendesak dan di luar kekuasaan, antara lain terdapat wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa sehingga orang pribadi bersangkutan tidak dapat mengajukan permintaan sertel secara langsung ke KPP atau KP2KP. Hal ini berdasarkan pertimbangan kepala KPP atau KP2KP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja