ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Soal Dokumen Persyaratan Sertel Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Desember 2022 | 14:12 WIB
DJP Ingatkan Lagi Soal Dokumen Persyaratan Sertel Orang Pribadi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi mengenai dokumen persyaratan permintaan sertifikat elektronik (sertel) orang pribadi. DJP memberitahu kembali persyaratan itu mengingat setelah 31 Desember 2022 berlaku ketentuan pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/2021.

Sesuai dengan pasal tersebut, penandatanganan secara elektronik atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi dilakukan dengan sertel atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak/wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

“Terkait dengan teknis penggunaan sertel mulai tahun 2023, silakan menunggu ketentuan pelaksanaan lebih lanjut terlebih dahulu,” cuit contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP mengatakan ketentuan tentang dokumen persyaratan permintaan sertel orang pribadi sudah diatur dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020. Permintaan sertel secara elektronik dilakukan dengan mengisi formulir dan mempersiapkan passphrase serta melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

Jika saluran elektronik belum tersedia, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permintaan sertel secara tertulis. Permintaan dilakukan oleh orang pribadi yang bersangkutan, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili pihak lain. Permintaan diajukan ke KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak tersebut mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertel. Wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa KTP (bagi WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (WNA) serta Kartu NPWP atau SKT.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Jika permintaan diwakili pihak lain, perlu juga menyerahkan asli surat penunjukan dari wajib pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu. Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah pertama, orang pribadi bersangkutan sedang dalam perawatan di rumah sakit. Kondisi ini dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari pihak penyedia fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, orang pribadi bersangkutan sedang menjalani masa hukuman pidana atau menjalani penyanderaan sebagai penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai penagihan pajak dengan surat paksa. Kondisi ini dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Ketiga, kondisi tertentu lainnya yang bersifat mendesak dan di luar kekuasaan, antara lain terdapat wabah penyakit, bencana alam, atau kerusuhan massa sehingga orang pribadi bersangkutan tidak dapat mengajukan permintaan sertel secara langsung ke KPP atau KP2KP. Hal ini berdasarkan pertimbangan kepala KPP atau KP2KP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?