ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi, Nama NPWP Cabang Harus Sama Dengan Pusat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 November 2022 | 14:00 WIB
DJP Ingatkan Lagi, Nama NPWP Cabang Harus Sama Dengan Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa nama yang tercantum pada nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang harus sama dengan NPWP pusat.

DJP menjelaskan hal tersebut sesuai dengan ketentuan pendaftaran NPWP dalam Lampiran I PER-04/PJ/2020. Pada bagian petunjuk pengisian formulir pendaftaran NPWP, baik pusat maupun cabang, nama badan diisi dengan nama wajib pajak sesuai akta pendirian atau dokumen pendirian.

“Artinya nama di NPWP cabang tetap mengikuti nama sesuai akta pendirian atau dokumen pendirian wajib pajak pusat,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun DJP juga menambahkan ketentuan terkait nama yang harus dicantumkan pada NPWP cabang dan NPWP pusat bukanlah hal yang baru. Pada ketentuan sebelumnya, yakni PER 20/2013 juga telah diatur hal yang sama.

“Pada ketentuan sebelum PER-04/PJ/2020, yaitu PER-20/PJ/2013 juga tidak berbeda, nama NPWP cabang diisi sesuai dengan akta pendirian [wajib pajak pusat],” tambah DJP.

Selain itu, juga terdapat alasan dibalik adanya ketentuan yang mengharuskan nama NPWP cabang diisi sama dengan NPWP pusat. DJP menjelaskan hal ini dikarenakan cabang dan pusat merupakan satu entitas yang sama.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Dikarenakan pusat dan cabang adalah satu entitas yang sama, maka seharusnya nama cabang adalah sama dengan nama pusatnya,” jelas DJP.

Seperti diketahui, NPWP cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Tak hanya itu, juga dapat diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.

Sementara itu, NPWP pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 digit terakhir berupa '000'. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan