KP2KP PINRANG

DJP Imbau Wanita Kawin Gabung NPWP Suami, Begini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2023 | 13:30 WIB
DJP Imbau Wanita Kawin Gabung NPWP Suami, Begini Alasannya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan solusi kepada salah satu wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Aisyah menjelaskan wajib pajak bersangkutan merupakan wanita kawin yang ingin memperoleh NPWP. Namun, wajib pajak menghadapi kendala sehingga meminta konsultasi kepada petugas pajak.

“Wanita dengan status kawin apabila ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP maka harus dalam hubungan suami istri tersebut terdapat perjanjian pisah harta,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Aisyah menjelaskan kewajiban perpajakan dalam suatu keluarga pada awalnya dikerjakan oleh suami sebagai kepala keluarga. Namun, dalam beberapa kasus, seperti terdapat perjanjian pisah harta maka istri dapat mendaftarkan NPWP pribadi.

Dalam hal tidak terdapat perjanjian pisah harta dan secara nyata dalam keluarga tersebut mengelola penghasilan secara digabung, ia menyarankan wajib pajak untuk mengajukan permohonan cetak NPWP istri.

“Terdapat opsi yang lebih mudah yaitu NPWP istri. Nanti, nomor yang tertera adalah nomor NPWP yang sama dengan NPWP suami. Namun, pada keterangan nama, terdapat nama istri dilanjutkan dengan nama suami,” tuturnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara hukum, lanjut Aisyah, NPWP tersebut tetap atas nama suami, tetapi dapat digunakan pula oleh istri. Alhasil, kewajiban perpajakan yang wajib dilaksanakan hanya dibebankan kepada suami dan istri dapat menggunakan NPWP suami untuk keperluan administrasi.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, wajib pajak bersangkutan akhirnya memutuskan untuk mengajukan cetak kartu NPWP istri dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam mengajukan permohonan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak