KP2KP PINRANG

DJP Imbau Wanita Kawin Gabung NPWP Suami, Begini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2023 | 13:30 WIB
DJP Imbau Wanita Kawin Gabung NPWP Suami, Begini Alasannya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan solusi kepada salah satu wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Aisyah menjelaskan wajib pajak bersangkutan merupakan wanita kawin yang ingin memperoleh NPWP. Namun, wajib pajak menghadapi kendala sehingga meminta konsultasi kepada petugas pajak.

“Wanita dengan status kawin apabila ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP maka harus dalam hubungan suami istri tersebut terdapat perjanjian pisah harta,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Aisyah menjelaskan kewajiban perpajakan dalam suatu keluarga pada awalnya dikerjakan oleh suami sebagai kepala keluarga. Namun, dalam beberapa kasus, seperti terdapat perjanjian pisah harta maka istri dapat mendaftarkan NPWP pribadi.

Dalam hal tidak terdapat perjanjian pisah harta dan secara nyata dalam keluarga tersebut mengelola penghasilan secara digabung, ia menyarankan wajib pajak untuk mengajukan permohonan cetak NPWP istri.

“Terdapat opsi yang lebih mudah yaitu NPWP istri. Nanti, nomor yang tertera adalah nomor NPWP yang sama dengan NPWP suami. Namun, pada keterangan nama, terdapat nama istri dilanjutkan dengan nama suami,” tuturnya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Secara hukum, lanjut Aisyah, NPWP tersebut tetap atas nama suami, tetapi dapat digunakan pula oleh istri. Alhasil, kewajiban perpajakan yang wajib dilaksanakan hanya dibebankan kepada suami dan istri dapat menggunakan NPWP suami untuk keperluan administrasi.

Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, wajib pajak bersangkutan akhirnya memutuskan untuk mengajukan cetak kartu NPWP istri dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam mengajukan permohonan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP