KEPATUHAN PAJAK

DJP Imbau Perusahaan Mulai Terbitkan Bukti Potong PPh 21

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Januari 2020 | 16:01 WIB
DJP Imbau Perusahaan Mulai Terbitkan Bukti Potong PPh 21

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengajak wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan lebih awal. Ajakan untuk tidak menunggu hingga akhir tenggat pelaporan ini menjadi upaya otoritas untuk meningkatkan kepatuhan formal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP membuka pintu lebar-lebar bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 mulai Januari 2020.

“Kami ingin meningkatkan rasio kepatuhan formal, yang tahun lalu hanya tercapai 73%, sehingga upaya-upaya untuk mengajak WP lapor SPT tahunan perlu kita mulai saat ini juga,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk meningkatkan kepatuhan formal tersebut, Hestu mengimbau WP orang pribadi (OP) dapat menyampaikan SPT lebih awal. Dia juga mengimbau perusahaan yang menjadi pemberi kerja agar segera menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 kepada karyawan.

Imbauan kepada perusahaan itu dimaksudkan agar karyawan bisa segera mengisi dan menyampaikan SPT tahunan WP OP lebih awal. Adapun batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP jatuh pada akhir Maret 2020. Bila lewat batas waktu akan ada sanksi administrasi senilai Rp100.000.

"Kepada para pemberi kerja agar segera menerbitkan dan memberikan bukti potong PPh Pasal 21 kepada para karyawannya, sehingga mereka bisa segera mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan WP OP karyawan," imbuhnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti diketahui, berdasarkan data DJP, jumlah WP yang menyampaikan surat SPT pada 2019 sebanyak 13,37 juta. Jumlah tersebut hanya mencapai 72,9% dari total WP yang wajib SPT sebanyak 18,33 juta. Persentase itu naik tipis dibandingkan performa pada 2018 sebesar 71,09%.

Performa ini berada di bawah target 80%. Jika diperinci, realisasi kepatuhan formal WP badan hanya mencapai 65,28%. Sementara, kepatuhan WP orang pribadi karyawan dan nonkaryawan masing-masing sebesar 73,2% dan 75,31%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN