ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Pemotong Pajak Ikut Dorong WP OP Padankan NIK-NPWP

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:30 WIB
DJP Imbau Pemotong Pajak Ikut Dorong WP OP Padankan NIK-NPWP

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kiri) dan Widyaiswara Pusdiklat Pajak Maulia Githa Ustadztama (kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong atau pemungut pajak perlu turut serta mendorong wajib pajak orang pribadi untuk memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Widyaiswara Pusdiklat Pajak Maulia Githa Ustadztama mengatakan tidak padannya NIK dan NPWP wajib pajak orang pribadi bakal memberikan konsekuensi terhadap pelaksanaan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak.

"Jika NIK tidak valid, bukti potong atau bukti pungut PPh tidak bisa diterbitkan oleh pihak pemotong. Bila tidak potong atau pungut, pihak pemotong atau pemungut bisa dikenakan sanksi," katanya dalam talk show Kolaborasi Pusdiklat Pajak X P2Humas DJP, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bila bukti potong atau bukti pungut tidak dilengkapi NIK wajib pajak yang dipotong atau dipungut maka bukti potong atau bukti pungut tersebut dianggap tidak valid dan kewajiban pemotongan atau pemungutan dianggap belum terlaksana.

"Ini seperti ada tanggung jawab renteng. Harusnya pemungut membantu pemerintah mengimbau pihak yang dipungut untuk melakukan pemadanan dahulu, supaya si pemungut bisa menerbitkan bukti pungut," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni.

Sebagai informasi, hingga saat ini, sekitar 58,7 juta NIK sudah dipadankan dengan NPWP. Dengan demikian, masih terdapat kurang lebih 12,5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022, NIK mulai digunakan sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk mulai 1 Januari 2024.

Untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri melalui DJP Online. Jika pada menu Profil terdapat keterangan data wajib pajak perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, wajib pajak dapat memasukkan NIK ke dalam kolom NIK/NPWP16. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan