PMK 237/2020

DJP: Fasilitas PPh PMK 237/2020 Sudah Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Januari 2021 | 10:28 WIB
DJP: Fasilitas PPh PMK 237/2020 Sudah Sejalan dengan UU Cipta Kerja

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan fasilitas pajak penghasilan (PPh) di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang tertuang dalam PMK 237/2020 sudah sejalan dengan UU Cipta Kerja.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah memaparkan meski UU 11/2020 tidak dicantumkan sebagai konsiderans dalam PMK 237/2020, fasilitas PPh yang diberikan sudah sesuai dengan arah kebijakan UU Cipta Kerja.

"Fasilitas PPh dalam PMK 237/2020 sudah sejalan dengan UU Cipta Kerja sehingga tidak ada perubahan. Yang akan diatur dalam PP baru berupa tambahan pengaturan barang konsumsi dan fasilitas tambahan di KEK Pariwisata," ujar Yunirwansyah, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

PMK 237/202 diterbitkan guna melaksanakan pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah di KEK sebagaimana diatur dalam PP 12/2020. Adapun PP 12/2020 telah diundangkan oleh pemerintah sejak Februari 2020, sebelum UU Cipta Kerja diundangkan pada November 2020.

Bentuk fasilitas PPh yang diberikan oleh pemerintah bagi badan usaha dan pelaku usaha di KEK adalah pengurangan PPh badan sebesar 100% kepada pelaku usaha dengan nilai investasi di KEK paling sedikit senilai Rp100 miliar.

Bagi penyelenggara KEK, fasilitas pengurangan PPh badan diberikan atas penghasilan yang diterima dari pengalihan tanah dan bangunan di KEK, persewaan tanah dan bangunan di KEK, serta penghasilan dari kegiatan usaha utama di KEK selain pengalihan dan persewaan tanah dan bangunan. Fasilitas ini diberikan dalam jangka waktu 10 tahun pajak.

Baca Juga:
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Bagi pelaku usaha yang berinvestasi pada kegiatan utama di KEK, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% selama 10 tahun diberikan atas rencana investasi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Untuk rencana penanaman modal Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, fasilitas diberikan selama 15 tahun.

Selanjutnya, bila pelaku usaha memiliki rencana investasi di atas Rp1 triliun, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% akan diberikan selama 20 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Senin, 23 Desember 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan 2025, DJP Online akan secara Bertahap Digantikan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu