Ilustrasi isi email dari DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda menerima surat elektronik (surel) atau email yang berisi imbauan untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh? Ditjen Pajak (DJP) menegaskan email tersebut benar dari otoritas.
Dalam akun Facebook miliknya, DJP mengatakan beberapa waktu lalu mungkin ada wajib pajak yang menerima email dari [email protected]. DJP menegaskan kode sebelum domain pajak dengan karakter “xxxx” adalah kode unik.
“Apakah itu hoax/phising? Tidak,” demikian pernyataan DJP melalui Facebook, seperti dikutip pada Selasa (3/3/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, DJP mulai mengirimkan imbauan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) sesegera mungkin tanpa menunggu batas akhir. Imbauan diberikan melalui email dengan subject ‘Hindari masalah dalam menyampaikan SPT Tahunan 2019’.
Wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT sebelum 6 Maret 2020. Melalui imbauan itu, DJP juga menjabarkan beberapa masalah yang mungkin terjadi bila menyampaikan SPT pada akhir Maret (tenggat). Simak artikel ‘DJP Mulai Sebar 'Surat Cinta' Pelaporan SPT di DJP Online, Anda Dapat?’.
Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.
DJP mengatakan saat ini, lapor pajak bisa di mana saja dan kapan saja dengan e-Filing melalui menu login di situs web https://pajak.go.id/. Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Simak artikel ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’.
“DJP memastikan komitmen dan konsistensinya untuk memperbaiki layanan perpajakan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” imbuh DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.