KERJA SAMA PERPAJAKAN

DJP, DJPK, dan Pemda: 8.277 Wajib Pajak Telah Diawasi Bersama

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2023 | 11:20 WIB
DJP, DJPK, dan Pemda: 8.277 Wajib Pajak Telah Diawasi Bersama

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah daerah (pemda) terhadap ribuan wajib pajak.

Kemarin, Selasa (22/8/2023), DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), serta 113 pemda menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tripartit. Dengan demikian, terhitung sejak 2019 hingga sekarang, ada 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia yang sudah menandatangani PKS.

“Sejak PKS tahap I dilakukan pada 2019, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain, … pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda,” tulis DJP dalam siaran pers, dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah pusat dan pemda dapat menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan. Pengawasan wajib pajak bisa dilakukan bersama. Pemerintah pusat dan pemda juga bisa berbagi pengetahuan proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

DJP mengatakan kegiatan lain yang berhasil dilakukan adalah pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda. Kemudian, ada pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak. Simak pula 'Dengan Data Pihak Ketiga, Pemda Bisa Tahu Omzet WP Sesungguhnya'.

Selain itu, ada pemberian persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan sebanyak 15 kali. Hal ini dilakukan untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan peningkatan tax ratio menjadi upaya penting yang harus dijalankan. Pemerintah pusat dan pemda, sambungnya, memiliki subjek yang sama. Oleh karena itu, dia berharap pertukaran data bisa berjalan baik.

“Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam PKS ini terus dijaga dan dipelihara sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera,” kata Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra