KESADARAN PAJAK

DJP dan Google Incar Pelaku UMKM, Mau Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 14:15 WIB
DJP dan Google Incar Pelaku UMKM, Mau Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama dengan Google sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak. Nanti, kalangan yang menjadi prioritas mereka adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan edukasi pajak terhadap UMKM akan melalui platform Google Primer. Modul edukasi di platform itu nantinya akan menjadi panduan UMKM melaksanakan kewajiban pajaknya.

"Yang di-launching hari ini adalah modul perpajakan untuk UMKM. Jadi kami berikan panduan kepada UMKM bagaimana cara mendaftar NPWP dan mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%," katanya di Perpustakaan Nasional, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Hestu mengapresiasi Google yang turut meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelaku usaha UMKM, terutama di ranah digital. Menurutnya, aplikasi akan makin memudahkan UMKM dalam mengakses pelbagai fasilitas pajak.

Misal, memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 terkait pajak penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran tertentu.

"Ini merupakan kolaborasi yang sangat bagus antara Google dengan DJP untuk menyiapkan edukasi melalui platform Google ini," paparnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Aplikasi Google Primer mencantumkan empat pelajaran singkat terkait kewajiban pajak bagi pelaku usaha yang berada di Indonesia. Ini merupakan kerja sama perdana Google secara global terkait edukasi pajak kepada penggunanya.

Dalam aplikasi tersebut, UMKM dapat belajar cara mengelola keuangan dan memahami bagaimana kewajiban pajak yang harus mereka lakukan. Adapun, Google Primer merupakan aplikasi belajar mandiri yang memiliki 127 pelajaran dalam bahasa Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?