Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama dengan Google sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak. Nanti, kalangan yang menjadi prioritas mereka adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan edukasi pajak terhadap UMKM akan melalui platform Google Primer. Modul edukasi di platform itu nantinya akan menjadi panduan UMKM melaksanakan kewajiban pajaknya.
"Yang di-launching hari ini adalah modul perpajakan untuk UMKM. Jadi kami berikan panduan kepada UMKM bagaimana cara mendaftar NPWP dan mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%," katanya di Perpustakaan Nasional, Selasa (18/2/2020).
Hestu mengapresiasi Google yang turut meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelaku usaha UMKM, terutama di ranah digital. Menurutnya, aplikasi akan makin memudahkan UMKM dalam mengakses pelbagai fasilitas pajak.
Misal, memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5% yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 terkait pajak penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran tertentu.
"Ini merupakan kolaborasi yang sangat bagus antara Google dengan DJP untuk menyiapkan edukasi melalui platform Google ini," paparnya.
Aplikasi Google Primer mencantumkan empat pelajaran singkat terkait kewajiban pajak bagi pelaku usaha yang berada di Indonesia. Ini merupakan kerja sama perdana Google secara global terkait edukasi pajak kepada penggunanya.
Dalam aplikasi tersebut, UMKM dapat belajar cara mengelola keuangan dan memahami bagaimana kewajiban pajak yang harus mereka lakukan. Adapun, Google Primer merupakan aplikasi belajar mandiri yang memiliki 127 pelajaran dalam bahasa Indonesia. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.