PERTEMUAN TAHUNAN IMF-BANK DUNIA

DJP Cadangkan VAT Refund Rp10 Miliar

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 12 Oktober 2018 | 16:49 WIB
DJP Cadangkan VAT Refund Rp10 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Badung Selatan mempersiapkan dana sekitar Rp10 milir untuk pengembalian pajak pertambahan nilai para tamu asing dalam gelaran Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018.

Melansir keterangan resmi dari laman Ditjen Pajak (DJP), KPP Pratama Badung Selatan menjadi pengelola pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau VAT refund di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

“Jumlah ini [cadangan sekitar Rp10 miliar] meningkat drastis dibandingkan dengan uang penggantian aktivitas sehari-hari,” ujar pihak DJP, seperti dikutip pada Jumat (12/10/2018).

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

Peningkatan tamu asing yang memanfaatkan VAT refund memang sudah terlihat dari data transaksi harian. Hingga hari ini, gerai VAT refund di Bandara Internasional Ngurah Rai sudah mencatatkan 244 transaksi. Angka ini jauh lebih banyak dibandingkan performa September sebanyak 109 transaksi.

KPP Pratama Badung Selatan, sambung DJP, menambah satu gerai VAT refund khusus tamu VIP untuk mengoptimalisasikan layanan bagi para delegasi. Gerai ini berada di tempat terpisah dan khusus melayani delegasi VIP Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali.

Selain itu, gerai VAT refund yang sudah ada sebelumnya, akan beroperasi 24 jam setiap harinya. Dalam gerai tersebut, ada tiga loket dan sebuah ruang tunggu yang bisa digunakan oleh para delegasi dari berbagai negara.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

DJP juga menambah jumlah petugas di gerai VAT refund Bandara Ngurah Rai. Khusus untuk Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia kali ini, ada penambahan dari sebelumnya 6 petugas menjadi 15 petugas.

“Sebagai otoritas yang mengelola VAT refund di Indonesia, DJP melakukan persiapan khusus untuk menjamin kelancaran prosedur pengembalian pajak bagi para tamu,” imbuh pihak DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Minggu, 08 Desember 2024 | 10:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perbarui Aturan VAT Refund untuk Turis Asing

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses