BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bidik Target Setoran Pajak 2020 Tumbuh 12%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 08:12 WIB
DJP Bidik Target Setoran Pajak 2020 Tumbuh 12%

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak 2020 sebesar 9%—12%. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (25/6/2019).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan target pertumbuhan 9%—12% dihitung berdasarkan asumsi pertumbuhan alamiah, yakni kombinasi asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3% dan inflasi 3,5%, pertumbuhan alamiah pajak sudah hampir 9%.

“Nah, dengan angka tersebut, kita tambah extra effort, bisa diperkirakan 2020 tumbuh kurang lebih 9%—12% dari 2019,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Namun, dia mengaku masih belum bisa memaparkan secara detail angka pasti target pemerintah. Usulan target akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2020.

Seperti diketahui, basis perhitungan pertumbuhan juga masih belum pasti. Hal ini dikarenakan ada risiko shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – pajak pada tahun ini. Apalagi, hingga akhir Mei 2019, setoran pajak hanya tumbuh 2,4%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik penerimaan bea keluar. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengestimasi realisasi pos penerimaan tersebut tidak akan sesuai target Rp4,42 triliun. Apalagi, hingga 23 Juni 2019, penerimaan bea keluar baru mencapai Rp1,6 triliun atau sekitar 35% dari target.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Ruang untuk Tumbuh Masih Terbuka

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan ruang bagi penerimaan pajak untuk tumbuh masih terbuka selama masih ada ketidakpatuhan wajib pajak. Extra effort akan sangat ditentukan oleh sejumlah kebijakan, salah satunya terkait dengan data.

“Kita toh juga makin canggih dalam menggunakan data. Saat ini, sumber data juga makin kaya, termasuk data keuangan dalam negeri maupun data keuangan luar negeri. Ini proses bisnis rutin yang kami lakukan,” jelasnya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Jenis Data yang Bisa Dimanfaatkan DJP

Ada tiga jenis data yang bisa digunakan pemerintah untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak. Pertama, data kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Kedua, data hasil implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Ketiga, data dari pihak ketiga yang telah diidentifikasi. Data-data tersebut seharusnya bisa dijadikan dasar bagi pemerintah untuk mengamankan target penerimaan pajak. Apalagi, Ditjen Pajak (DJP) sudah bisa membentuk direktorat data dan informasi.

  • Upaya Pengamanan Target 2019 Lebih Menantang

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan upaya pengamanan target penerimaan pajak pada tahun ini lebih menantang dibandingkan dengan tahun lalu. Hal ini dikarenakan adanya perubahan kebijakan – dari sisi percepatan restitusi – maupun kondisi perekonomian yang tidak sesuai proyeksi awal.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%
  • Efek Penurunan Ekspor

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan ada beberapa perubahan kebijakan yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Hal ini berdampak pada penurunan ekspor. Hal serupa juga terjadi untuk Newmont. Kondisi ini membuat target penerimaan bea keluar tahun ini dipastikan tidak bisa sesuai target.

“Soal bea keluar, target kami kan Rp4,42 triliun dan sekarang baru Rp1,57 triliun. Akhir tahun tidak akan tercapai karena Freeport mengalihkan penambangan dari semula permukaan ke underground,” jelasnya.

  • Kadin Minta Penurunan Bertahap Tarif PPh Badan

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono mengatakan penurunan tarif PPh badan di Indonesia berisiko memukul penerimaan negara. Oleh karena itu, dia meminta penurunan tarif dari 25% menjadi 20% dilakukan secara bertahap.

“Memang pengusaha ingin tax rate turun sehingga mendorong investasi, tapi kami paham ini dilematis bagi pemerintah karena risikonya besar terhadap penerimaan. Lebih baik turun gradual 3% dalam dua tahun ke depan sambil menunggu ekonomi membaik, juga sambil mengeskplor sumber-sumber pajak baru,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN