Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan memberikan pengecualian sanksi bagi wajib pajak yang terkena bencana di Sulawesi Tengah. Kebijakan serupa telah diterapkan untuk korban bencana Lombok beberapa waktu lalu.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP), Arief Yanuar memastikan landasan hukum untuk pengecualian sanksi akan terbit pada pekan ini.
"DJP juga mengeluarkan Perdirjen tentang pemberian keringanan kepada wajib pajak, yang ada di wilayah bencana, mirip di Lombok,” katanya di kantor pusat DJP, Rabu (3/10/2018).
Ada pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, serta pembayaran pajak. Terhadap wajib pajak terlambat membayar pajak sampai dengan 31 Desember 2018, DJP akan memberikan pengampunan.
“Kemudian, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran tagihan pajak tersebut sampai dengan 31 Maret 2019,” jelasnya.
Selain itu, ada juga perpanjangan pengajuan keberatan seperti halnya untuk korban bencana di Lombok. Untuk perpanjangan pengajuan keberatan, DJP memberikan perpanjangan hingga 28 Februari 2019.
Berbeda dengan korban bencana Lombok, DJP juga tengah menyiapkan opsi keringanan pembayaran untuk jenis pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Namun, opsi tersebut masih dalam terus dimatangkan oleh otoritas.
"Kami pikirkan juga untuk memberikan keringanan atau pengurangan kewajiban kepada WP yang membayar angsuran bulanan PPh pasal 25, sedang kami pikirkan seperti apa keringanannya,” imbuhnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.