GEMPA & TSUNAMI DONGGALA

DJP Beri Kelonggaran Bagi Korban Bencana di Sulteng

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Oktober 2018 | 08:58 WIB
DJP Beri Kelonggaran Bagi Korban Bencana di Sulteng

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan memberikan pengecualian sanksi bagi wajib pajak yang terkena bencana di Sulawesi Tengah. Kebijakan serupa telah diterapkan untuk korban bencana Lombok beberapa waktu lalu.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP), Arief Yanuar memastikan landasan hukum untuk pengecualian sanksi akan terbit pada pekan ini.

"DJP juga mengeluarkan Perdirjen tentang pemberian keringanan kepada wajib pajak, yang ada di wilayah bencana, mirip di Lombok,” katanya di kantor pusat DJP, Rabu (3/10/2018).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ada pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, serta pembayaran pajak. Terhadap wajib pajak terlambat membayar pajak sampai dengan 31 Desember 2018, DJP akan memberikan pengampunan.

“Kemudian, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran tagihan pajak tersebut sampai dengan 31 Maret 2019,” jelasnya.

Selain itu, ada juga perpanjangan pengajuan keberatan seperti halnya untuk korban bencana di Lombok. Untuk perpanjangan pengajuan keberatan, DJP memberikan perpanjangan hingga 28 Februari 2019.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Berbeda dengan korban bencana Lombok, DJP juga tengah menyiapkan opsi keringanan pembayaran untuk jenis pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. Namun, opsi tersebut masih dalam terus dimatangkan oleh otoritas.

"Kami pikirkan juga untuk memberikan keringanan atau pengurangan kewajiban kepada WP yang membayar angsuran bulanan PPh pasal 25, sedang kami pikirkan seperti apa keringanannya,” imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan