KEBIJAKAN PAJAK

DJP Belum Beri Kelonggaran untuk Wajib Pajak di Sintang, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Selasa, 16 November 2021 | 11:45 WIB
DJP Belum Beri Kelonggaran untuk Wajib Pajak di Sintang, Ini Alasannya

Situasi kantor KPP Pratama Sintang yang terendam banjir. (sumber: Twitter Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan belum memberikan kelonggaran kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak banjir di Kota Sintang, Kalimantan Barat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kelonggaran kewajiban perpajakan memang dapat diberikan untuk keadaan kahar atau force majeur. Meski demikian, sementara ini DJP belum memutuskan untuk memberikan kelonggaran tersebut kepada wajib pajak di Kota Sintang.

"Untuk saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terkait kelonggaran kewajiban perpajakan bagi korban bencana banjir di Kota Sintang," katanya, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dapat memberikan kelonggaran kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak bencana. Kelonggaran tersebut misalnya diberikan Dirjen Pajak ketika terjadi bencana gempa Palu, Donggala, dan Lombok pada 2018.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak, pemerintah memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, serta pengurangan angsuran bulanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi wajib pajak yang berada di area bencana.

Neilmaldrin menyebut pemerintah akan terus memantau perkembangan banjir di Kota Sintang dan menimbang perlu atau tidaknya memberikan kelonggaran kepada wajib pajak di sana.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Pemerintah terus membarui informasi dan mengevaluasi perlu atau tidaknya pemberian kelonggaran kewajiban pajak atas suatu bencana nasional tersebut," ujarnya.

Saat ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang telah membuka layanan pajak di luar kantor di aula KPPN Sintang pada 15-19 November 2021. Pelayanan yang diberikan yakni pelaporan SPT tahunan dan konsultasi.

Wajib pajak dapat mengakses layanan pajak di luar kantor pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Kegiatan pengawasan di KPP Sintang juga tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi terkini di wilayah tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak