KEBIJAKAN PAJAK

DJP Belum Beri Kelonggaran untuk Wajib Pajak di Sintang, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Selasa, 16 November 2021 | 11:45 WIB
DJP Belum Beri Kelonggaran untuk Wajib Pajak di Sintang, Ini Alasannya

Situasi kantor KPP Pratama Sintang yang terendam banjir. (sumber: Twitter Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan belum memberikan kelonggaran kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak banjir di Kota Sintang, Kalimantan Barat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kelonggaran kewajiban perpajakan memang dapat diberikan untuk keadaan kahar atau force majeur. Meski demikian, sementara ini DJP belum memutuskan untuk memberikan kelonggaran tersebut kepada wajib pajak di Kota Sintang.

"Untuk saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan terkait kelonggaran kewajiban perpajakan bagi korban bencana banjir di Kota Sintang," katanya, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin mengatakan pemerintah dapat memberikan kelonggaran kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak bencana. Kelonggaran tersebut misalnya diberikan Dirjen Pajak ketika terjadi bencana gempa Palu, Donggala, dan Lombok pada 2018.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak, pemerintah memberikan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan, serta pengurangan angsuran bulanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi wajib pajak yang berada di area bencana.

Neilmaldrin menyebut pemerintah akan terus memantau perkembangan banjir di Kota Sintang dan menimbang perlu atau tidaknya memberikan kelonggaran kepada wajib pajak di sana.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Pemerintah terus membarui informasi dan mengevaluasi perlu atau tidaknya pemberian kelonggaran kewajiban pajak atas suatu bencana nasional tersebut," ujarnya.

Saat ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang telah membuka layanan pajak di luar kantor di aula KPPN Sintang pada 15-19 November 2021. Pelayanan yang diberikan yakni pelaporan SPT tahunan dan konsultasi.

Wajib pajak dapat mengakses layanan pajak di luar kantor pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. Kegiatan pengawasan di KPP Sintang juga tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi terkini di wilayah tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra