KEP-368/PJ/2020

DJP: Beleid Ini Tandai Tahap Final Penerapan E-Bupot PPh Pasal 23/26

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Agustus 2020 | 11:05 WIB
DJP: Beleid Ini Tandai Tahap Final Penerapan E-Bupot PPh Pasal 23/26

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – KEP-368/PJ/2020 merupakan keputusan dirjen pajak (kepdirjen) terakhir terkait dengan pelaksanaan Pasal 12 PER-04/PJ/2017.

Melalui KEP-368/PJ/2020, semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 sudah langsung diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan secara elektronik melalui e-Bupot mulai masa pajak September 2020.

"Kepdirjen ini merupakan tahapan final untuk penerapan e-Bupot secara nasional," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 PER-04/PJ/2017, implementasi ketentuan – terutama terkait dengan kewajiban penggunaan e-Bupot – dilakukan secara bertahap. Implementasi secara bertahap itu dijalankan melalui penerbitan kepdirjen pajak.

Sebelum dikeluarkannya KEP-368/PJ/2020, dirjen pajak telah beberapa kepdirjen, mulai dari KEP-178/PJ/2017, KEP-178/PJ/2018, KEP-452/PJ/2016, KEP-599/PJ/2019, KEP-652/PJ/2019, hingga KEP-269/PJ/2020 yang ditetapkan pada 10 Juni lalu.

Dalam setiap kepdirjen tersebut, hanya wajib pajak pemotong PPh Pasal 23/26 tertentu – yang juga tercantum dalam lampiran – yang diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan sesuai dengan PER-04/PJ/2020.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Terhitung sejak diterbitkannya KEP-269/PJ/2020, wajib pajak yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia akhirnya diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan sesuai dengan PER-04/PJ/2020 per masa pajak Agustus 2020 ini.

Adapun dengan terbitnya KEP-368/PJ/2020, semua wajib pajak wajib membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan sesuai dengan PER-04/PJ/2020 apabila telah memenuhi ketentuan pasal 6 dari perdirjen pajak tersebut.

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 6 PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain pertama, menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.

Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan. Ketiga, sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. Keempat, terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan