KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Wawancarai Wajib Pajak 'Terpilih' Selama 40 Hari, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:30 WIB
DJP Bakal Wawancarai Wajib Pajak 'Terpilih' Selama 40 Hari, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak bakal mewawancarai wajib pajak secara acak. Tapi tenang, wawancara ini bukan disebabkan adanya tunggakan pajak atau tujuan pemeriksaan tertentu kepada wajib pajak.

Ditjen Pajak (DJP) sedang mengadakan survei kepuasan pelayanan serta efektivitas penyuluhan dan kehumasan. Survei sudah berlangsung sejak 1 Agustus 2022 lalu. Survei diselenggarakan untuk mengetahui tingkat kepuasan stakeholder terhadap pelayanan yang telah diberikan serta efektivitas dari kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP.

"Periode survei dilakukan sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 9 September 2022," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

DJP menjamin informasi dan keterangan yang diberikan saat survei bersifat rahasia dan semata-mata digunakan untuk kepentingan pelaksanaan survei.

Oleh karena itu, peserta survei diminta untuk menjawab pertanyaan survei sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. "[Survei] tidak akan memengaruhi layanan kami kepada Bapak/Ibu," tulis DJP.

Pengguna layanan DJP diharap dapat berpartisipasi dalam survei dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei melalui wawancara yang diselenggarakan lewat Zoom atau telepon.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Sebelum survei dilaksanakan, DJP akan mengirimkan tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei melalui email blast atau WhatsApp blast.

Melalui survei ini, DJP mengharapkan adanya saran dan masukan guna memperbaiki layanan, penyuluhan, dan kehumasan DJP pada masa yang akan datang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi