KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Wawancarai Wajib Pajak 'Terpilih' Selama 40 Hari, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 13:30 WIB
DJP Bakal Wawancarai Wajib Pajak 'Terpilih' Selama 40 Hari, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak bakal mewawancarai wajib pajak secara acak. Tapi tenang, wawancara ini bukan disebabkan adanya tunggakan pajak atau tujuan pemeriksaan tertentu kepada wajib pajak.

Ditjen Pajak (DJP) sedang mengadakan survei kepuasan pelayanan serta efektivitas penyuluhan dan kehumasan. Survei sudah berlangsung sejak 1 Agustus 2022 lalu. Survei diselenggarakan untuk mengetahui tingkat kepuasan stakeholder terhadap pelayanan yang telah diberikan serta efektivitas dari kegiatan penyuluhan dan kehumasan DJP.

"Periode survei dilakukan sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 9 September 2022," tulis DJP dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

DJP menjamin informasi dan keterangan yang diberikan saat survei bersifat rahasia dan semata-mata digunakan untuk kepentingan pelaksanaan survei.

Oleh karena itu, peserta survei diminta untuk menjawab pertanyaan survei sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. "[Survei] tidak akan memengaruhi layanan kami kepada Bapak/Ibu," tulis DJP.

Pengguna layanan DJP diharap dapat berpartisipasi dalam survei dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas survei melalui wawancara yang diselenggarakan lewat Zoom atau telepon.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelum survei dilaksanakan, DJP akan mengirimkan tautan konfirmasi kesediaan mengikuti survei melalui email blast atau WhatsApp blast.

Melalui survei ini, DJP mengharapkan adanya saran dan masukan guna memperbaiki layanan, penyuluhan, dan kehumasan DJP pada masa yang akan datang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?