BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Terima Lagi Data Wajib Pajak dari Ratusan Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 08:10 WIB
DJP Bakal Terima Lagi Data Wajib Pajak dari Ratusan Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menerima data dan informasi keuangan dari ratusan negara dalam pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) pada bulan ini. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (2/11/2020).

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pertukaran data dan informasi baru dilakukan pada bulan ini karena ada relaksasi batas akhir penyampaian data dan informasi dari OJK. Secara normal, penyampaian data paling lambat akhir Agustus.

Tahun ini, karena ada pandemi Covid-19, penyampaian data dan informasi digeser menjadi akhir Oktober. Setelah mendapatkan data dan informasi tersebut, DHP akan kembali mengirimkannya kepada yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

“Indonesia akan menerima data AEoI dari 103 yurisdiksi dan sebaliknya akan mengirim data AEoI kepada 85 yurisdiksi,” ujar John.

Selain pertukaran data dan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan, ada pula bahasan mengenai konsensus global atas pemajakan ekonomi digital. Pemerintah Indonesia menegaskan akan mendorong upaya pencapaian konsensus meskipun harus mundur ke pertengahan 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru
  • Wujud Komitmen Transparansi

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan 2020 merupakan tahun ketiga Indonesia menjalankan pertukaran data dan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Hal tersebut menjadi wujud dari komitmen untuk mendorong transparansi.

Adapun data yang dipertukarkan tahun ini tidak mengalami perubahan format. Konten AEoI merupakan informasi keuangan wajib pajak yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2019. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Kepatuhan Wajib Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pertukaran data dan informasi keuangan dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, terutama kelompok high net worth individual.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

AEoI, sambungnya, juga menjadi instrumen yang dapat dpakai untuk menjamin efektivitas ketentuan penghindaran pajak. AEoI juga bisa sebagai instrumen pelengkap dari klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

“Jadi sifatnya justru kian penting. Komitmen untuk melanjutkan kerja sama pertukaran data informasi dan bukan merelaksasinya. Ini juga sepertinya akan tetap jadi agenda global meski pandemi,” ujar Bawono. (Kontan)

  • Konsensus Global Pemajakan Ekonomi Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama optimistis formulasi pajak digital pasti dapat mencapai kesepakatan. Meski target tercapainya konsensus global mundur menjadi pertengahan 2021, pemerintah akan terus mendorong agar konsensus global pajak digital benar-benar dapat tercapai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kendati unified approach pilar pertama dan pilar kedua masih banyak PR (pekerjaan rumah), rumit, dan tidak mudah, tetapi kita harus tetap optimistis. Indonesia sebagai negara yang sangat berkepentingan atas pemajakan ekonomi digital akan terus mendorong dan berusaha agar terjadi kesepakatan global,” ujar Hestu. (DDTCNews)

  • Dasar Kokoh untuk Konsensus

Blueprint pilar pertama dan kedua pemajakan ekonomi digital yang telah dipublikasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dapat menjadi dasar kokoh untuk tercapainya konsensus global.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara yang tergabung dalam OECD/G20 Inclusive framework on BEPS dan aktif terlibat dalam pembahasan kedua pilar pajak digital.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Meskipun konsensus global belum tercapai, blueprint tersebut memberikan dasar yang kokoh mengenai kesepakatan di waktu ke depan untuk pemajakan ekonomi digital yang adil sederhana dan dapat diimplementasikan,” ungkap John. (DDTCNews)

  • Opini WTP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya mengejar status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan anggaran pusat dan daerah. Tujuan utama audit tidak hanya mendorong pemerintah mendapatkan opini WTP.

"Keberhasilan instansi pemerintah tidak hanya opini WTP, tetapi juga peningkatan kinerja pemerintah dalam pelayanan publik dan pencapaian tujuan bernegara," ujar Anggota V BPK Bahrullah Akbar. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Mulai Terjadi Inflasi

Berdasarkan survei pemantauan harga hingga minggu keempat bulan Oktober 2020 yang dilakukan Bank Indonesia (BI), inflasi bulan lalu diperkirakan akan sebesar 0,08% (mtm). Inflasi tersebut dinilai berada pada level yang rendah dan masih terkendali.

“Dengan perkembangan tersebut, perkiraan inflasi Oktober 2020 secara tahun kalender sebesar 0,97% (ytd), dan secara tahunan sebesar 1,46% (yoy),” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci