BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Terima Lagi Data Wajib Pajak dari Ratusan Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 November 2020 | 08:10 WIB
DJP Bakal Terima Lagi Data Wajib Pajak dari Ratusan Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menerima data dan informasi keuangan dari ratusan negara dalam pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) pada bulan ini. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (2/11/2020).

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pertukaran data dan informasi baru dilakukan pada bulan ini karena ada relaksasi batas akhir penyampaian data dan informasi dari OJK. Secara normal, penyampaian data paling lambat akhir Agustus.

Tahun ini, karena ada pandemi Covid-19, penyampaian data dan informasi digeser menjadi akhir Oktober. Setelah mendapatkan data dan informasi tersebut, DHP akan kembali mengirimkannya kepada yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

“Indonesia akan menerima data AEoI dari 103 yurisdiksi dan sebaliknya akan mengirim data AEoI kepada 85 yurisdiksi,” ujar John.

Selain pertukaran data dan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan, ada pula bahasan mengenai konsensus global atas pemajakan ekonomi digital. Pemerintah Indonesia menegaskan akan mendorong upaya pencapaian konsensus meskipun harus mundur ke pertengahan 2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses
  • Wujud Komitmen Transparansi

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan 2020 merupakan tahun ketiga Indonesia menjalankan pertukaran data dan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Hal tersebut menjadi wujud dari komitmen untuk mendorong transparansi.

Adapun data yang dipertukarkan tahun ini tidak mengalami perubahan format. Konten AEoI merupakan informasi keuangan wajib pajak yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2019. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Kepatuhan Wajib Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pertukaran data dan informasi keuangan dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, terutama kelompok high net worth individual.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

AEoI, sambungnya, juga menjadi instrumen yang dapat dpakai untuk menjamin efektivitas ketentuan penghindaran pajak. AEoI juga bisa sebagai instrumen pelengkap dari klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

“Jadi sifatnya justru kian penting. Komitmen untuk melanjutkan kerja sama pertukaran data informasi dan bukan merelaksasinya. Ini juga sepertinya akan tetap jadi agenda global meski pandemi,” ujar Bawono. (Kontan)

  • Konsensus Global Pemajakan Ekonomi Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama optimistis formulasi pajak digital pasti dapat mencapai kesepakatan. Meski target tercapainya konsensus global mundur menjadi pertengahan 2021, pemerintah akan terus mendorong agar konsensus global pajak digital benar-benar dapat tercapai.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

“Kendati unified approach pilar pertama dan pilar kedua masih banyak PR (pekerjaan rumah), rumit, dan tidak mudah, tetapi kita harus tetap optimistis. Indonesia sebagai negara yang sangat berkepentingan atas pemajakan ekonomi digital akan terus mendorong dan berusaha agar terjadi kesepakatan global,” ujar Hestu. (DDTCNews)

  • Dasar Kokoh untuk Konsensus

Blueprint pilar pertama dan kedua pemajakan ekonomi digital yang telah dipublikasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dapat menjadi dasar kokoh untuk tercapainya konsensus global.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara yang tergabung dalam OECD/G20 Inclusive framework on BEPS dan aktif terlibat dalam pembahasan kedua pilar pajak digital.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

“Meskipun konsensus global belum tercapai, blueprint tersebut memberikan dasar yang kokoh mengenai kesepakatan di waktu ke depan untuk pemajakan ekonomi digital yang adil sederhana dan dapat diimplementasikan,” ungkap John. (DDTCNews)

  • Opini WTP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya mengejar status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan anggaran pusat dan daerah. Tujuan utama audit tidak hanya mendorong pemerintah mendapatkan opini WTP.

"Keberhasilan instansi pemerintah tidak hanya opini WTP, tetapi juga peningkatan kinerja pemerintah dalam pelayanan publik dan pencapaian tujuan bernegara," ujar Anggota V BPK Bahrullah Akbar. (DDTCNews)

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju
  • Mulai Terjadi Inflasi

Berdasarkan survei pemantauan harga hingga minggu keempat bulan Oktober 2020 yang dilakukan Bank Indonesia (BI), inflasi bulan lalu diperkirakan akan sebesar 0,08% (mtm). Inflasi tersebut dinilai berada pada level yang rendah dan masih terkendali.

“Dengan perkembangan tersebut, perkiraan inflasi Oktober 2020 secara tahun kalender sebesar 0,97% (ytd), dan secara tahunan sebesar 1,46% (yoy),” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses