LAYANAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Fitur-Fitur Baru dalam Aplikasi M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Juni 2021 | 15:30 WIB
DJP Bakal Tambah Fitur-Fitur Baru dalam Aplikasi M-Pajak

M-Pajak dapat diunduh melalui Play Store. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan peluncuran aplikasi M-Pajak bertujuan untuk menjadi saluran pelayanan elektronik baru berbasis aplikasi yang dapat diakses melalui gawai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan M-Pajak tidak akan menggeser basis pelayanan elektronik DJP yang diakses melalui laman pajak.go.id. Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan pelayanan berbasis elektronik.

"Pada prinsipnya DJP akan terus mengembangkan dan menyediakan layanan-layanan dengan cara memperbanyak channel-channel berbasis digital," katanya, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Neilmaldrin menuturkan fitur layanan yang bisa diakses melalui aplikasi M-Pajak belum selengkap fitur dalam pajak.go.id. Dia menyebutkan fitur layanan pada aplikasi M-Pajak akan terus ditambah secara bertahap ke depannya.

Selain itu, DJP juga terus mengembangkan layanan elektronik. Hal ini diharapkan wajib pajak dapat sepenuhnya memanfaatkan pelayanan dari DJP, baik melalui laman internet ataupun genggaman gawai di aplikasi M-Pajak.

"Jadi pengembangannya [layanan digital] baik melalui web ataupun smartphone," tuturnya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Seperti diketahui, aplikasi M-Pajak ini dapat diunduh melalui Play Store. Dalam laman resminya, DJP menyatakan aplikasi M-Pajak memiliki banyak keunggulan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing ini juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya.

Selain itu, lanjut DJP, M-Pajak akan membantu wajib pajak menemukan informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini.

Wajib pajak juga akan mendapatkan informasi pajak, terutama peraturan perpajakan terbaru. Dalam versi saat ini, menu peraturan menampilkan nomor, judul, dan status peraturan. Wajib pajak dapat mencari peraturan perpajakan berdasarkan pada judul. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 10:48 WIB

Aplikasi M-Pajak ini merupakan gagasan yang bagus dan semoga bisa terus dikembangkan. Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui berbagai layanan pajak bisa dijangkau melalui aplikasi ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak