KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Optimalkan Pengawasan, Khususnya terhadap 4 Sektor Usaha Ini

Dian Kurniati | Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:30 WIB
DJP Bakal Optimalkan Pengawasan, Khususnya terhadap 4 Sektor Usaha Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan kegiatan pengawasan terhadap 4 sektor usaha yang memiliki kinerja positif dalam tahun berjalan ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan keempat sektor tersebut meliputi pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, dan transportasi. Menurutnya, optimalisasi pengawasan akan dilakukan dalam 2,5 bulan menjelang tutup buku.

"Kami tentu mengandalkan atau mencari sektor-sektor yang dirasa menjadi atau mendapatkan benefit atau winner dalam proses atau dalam beberapa waktu terakhir ini," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Yon menyebut optimalisasi pengawasan perlu dilakukan pada wajib pajak dari sektor-sektor strategis yang telah pulih dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan kinerja juga dapat tercermin dari setoran pajak yang dibayarkan kepada DJP.

Secara umum, setoran pajak dari seluruh sektor usaha hingga September 2022 relatif positif. Misal, setoran pajak dari sektor pertambangan tumbuh 200% seiring dengan tren kenaikan harga komoditas global.

Lalu, setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 47% dan setoran dari sektor perdagangan tumbuh 63%. Kedua sektor dengan kontribusi terbesar tersebut mampu tumbuh tinggi sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, setoran pajak dari sektor transportasi tercatat tumbuh 26%. Kinerja positif itu terjadi sejalan dengan adanya pelonggaran mobilitas masyarakat. Simak 'Jaga Target Pajak, Sektor Usaha yang Positif Jadi Sasaran Pengawasan'

Yon menjelaskan proses pengawasan terhadap wajib pajak sudah dilakukan sejak beberapa waktu sebelumnya. Dalam waktu 2,5 bulan yang tersisa, DJP akan menindaklanjuti pengawasan yang telah berjalan.

"Kalau mulai pemeriksaan pada tahun ini, pada 3 bulan, selesainya nanti baru tahun depan. Jadi kita 3 bulan terakhir ini akan memanfaatkan atau mengoptimalkan dan menyelesaikan case-case yang sudah direncanakan atau sudah ditetapkan sejak beberapa bulan sebelumnya," ujarnya.

Secara keseluruhan, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2022 telah mencapai Rp1.310,5 triliun atau 88% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Angka tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 54%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra