UU CIPTA KERJA

DJP Bakal Modifikasi Sistem IT Setelah UU Cipta Kerja Terbit, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 November 2020 | 17:32 WIB
DJP Bakal Modifikasi Sistem IT Setelah UU Cipta Kerja Terbit, Ada Apa?

Direktur Teknologi Informasi DJP Iwan Djuniardi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersiap melakukan perubahan dan modifikasi sistem teknologi informasi untuk mendukung penerapan perubahan kebijakan perpajakan yang masuk dalam UU Cipta Kerja.

Direktur Teknologi Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan terdapat beberapa modifikasi dalam infrastruktur sistem informasi DJP untuk mengikuti perubahan yang diatur dalam klaster perpajakan UU 11/2020.

"Iya ada penyesuaian dari sisi IT (information technology) DJP," katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Iwan menjelaskan perubahan paling banyak pada layanan elektronik DJP terkait dengan pemenuhan administrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, terdapat perubahan untuk menyesuaikan perubahan skema sanksi yang diatur dalam UU KUP sebagaimana diubah melalui UU No.11/2020.

Selain itu, beberapa perubahan juga berlaku untuk menyesuaikan perubahan tarif yang diatur pada perubahan ketentuan UU pajak penghasilan (PPh) dalam UU Cipta Kerja.

"[Perubahan sistem IT] itu untuk PPN dan KUP terkait rate pengenaan sanksi," terangnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Seperti diketahui, terdapat beberapa perubahan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU PPN yang diatur dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Simak artikel ‘UU Cipta Kerja Terbit, Download Perubahan 3 UU Pajak di Sini’.

Adapun salah satu perubahan dalam UU KUP adalah terkait dengan besaran pengenaan sanksi administrasi pajak. Sanksi menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Simak artikel ‘Dirjen Pajak: Sanksi Administrasi Jadi Lebih Ringan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2020 | 20:24 WIB

Wah, semoga dengan adanya modifikasi sistem IT ini bisa semakin memudahkan masyarakat dan meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi