UU CIPTA KERJA

DJP Bakal Modifikasi Sistem IT Setelah UU Cipta Kerja Terbit, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 November 2020 | 17:32 WIB
DJP Bakal Modifikasi Sistem IT Setelah UU Cipta Kerja Terbit, Ada Apa?

Direktur Teknologi Informasi DJP Iwan Djuniardi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersiap melakukan perubahan dan modifikasi sistem teknologi informasi untuk mendukung penerapan perubahan kebijakan perpajakan yang masuk dalam UU Cipta Kerja.

Direktur Teknologi Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan terdapat beberapa modifikasi dalam infrastruktur sistem informasi DJP untuk mengikuti perubahan yang diatur dalam klaster perpajakan UU 11/2020.

"Iya ada penyesuaian dari sisi IT (information technology) DJP," katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Iwan menjelaskan perubahan paling banyak pada layanan elektronik DJP terkait dengan pemenuhan administrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, terdapat perubahan untuk menyesuaikan perubahan skema sanksi yang diatur dalam UU KUP sebagaimana diubah melalui UU No.11/2020.

Selain itu, beberapa perubahan juga berlaku untuk menyesuaikan perubahan tarif yang diatur pada perubahan ketentuan UU pajak penghasilan (PPh) dalam UU Cipta Kerja.

"[Perubahan sistem IT] itu untuk PPN dan KUP terkait rate pengenaan sanksi," terangnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Seperti diketahui, terdapat beberapa perubahan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU PPN yang diatur dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Simak artikel ‘UU Cipta Kerja Terbit, Download Perubahan 3 UU Pajak di Sini’.

Adapun salah satu perubahan dalam UU KUP adalah terkait dengan besaran pengenaan sanksi administrasi pajak. Sanksi menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Simak artikel ‘Dirjen Pajak: Sanksi Administrasi Jadi Lebih Ringan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 November 2020 | 20:24 WIB

Wah, semoga dengan adanya modifikasi sistem IT ini bisa semakin memudahkan masyarakat dan meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra