TRANSFORMASI PROSES BISNIS

DJP Bakal Libatkan Telkom dalam Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:52 WIB
DJP Bakal Libatkan Telkom dalam Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjadikan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan BUMN, seperti Telkom, sebagai dasar peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan MoU integrasi data perpajakan dengan Telkom tidak hanya untuk keperluan berbagi data, tetapi juga keberlanjutan program unifikasi SPT masa PPh.

“Integrasi data juga termasuk unifikasi SPT masa PPh Telkom,” katanya, Selasa (11/8/2020). Simak pula artikel ‘DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Iwan menuturkan MoU DJP dengan Telkom yang diteken pada Senin (10/8/2020) sebagai penegasan meningkatnya kerja sama terkait pemenuhan kewajiban perpajakan korporasi. Sebelumnya, kerja sama yang dilakukan baru pada tahap e-Faktur host-to-host pada 2018.

Selanjutnya, dengan MoU ini, Telkom akan terlibat lebih aktif dalam proses piloting aplikasi unifikasi SPT masa PPh. Iwan menuturkan selama masa uji coba sejak awal tahun ini, DJP lebih banyak melakukan pembahasan terkait aplikasi unifikasi SPT masa PPh dengan BUMN energi, Pertamina.

"Untuk aplikasi unifikasi saat ini masih kita coba dengan Pertamina,” ungkapnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir dalam aplikasi elektronik. Simak pula artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 16:09 WIB

Harapannya sistemnya mendukung dan minim error supaya tidak menyulitkan juga

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?