KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Adakan Public Hearing Soal Perubahan Threshold PKP

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 09:30 WIB
DJP Bakal Adakan Public Hearing Soal Perubahan Threshold PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menggodok kebijakan perubahan ambang batas (threshold) omzet dari pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini dirasa terlalu tinggi.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan threshold PKP di Indonesia yang saat ini senilai Rp4,8 miliar sudah lebih tinggi dibandingkan dengan threshold PKP yang berlaku di negara lain.

"Ketika sudah final nanti dan mau melaksanakannya, kami tentunya akan ajak Bapak dan Ibu untuk berdiskusi dalam konteks public hearing. Ini sesuatu yang sangat sensitif. Isunya gampang digeser," katanya, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Akibat threshold PKP yang terlalu tinggi serta aktivitas ekonomi yang masih cenderung informal, lanjut Bonarsius, hanya sebagian kecil pengusaha di Indonesia yang saat ini telah dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN.

Saat ini, sambungnya, baru sekitar 2 juta pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan aktif menyetorkan PPN ke kas negara. Simak juga, Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang.

Sebagai informasi, threshold omzet PKP pada angka Rp4,8 miliar telah berlaku sejak 1 Januari 2014 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/2013. Sebelumnya, threshold PKP yang berlaku di Indonesia hanya senilai Rp600 juta.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Tingginya threshold PKP yang berlaku di Indonesia sempat disorot oleh lembaga internasional. Salah satunya ialah World Bank. Lembaga tersebut secara spesifik mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta seperti sebelumnya.

Menurut World Bank, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar telah mempersempit basis PPN Indonesia. Akibat threshold yang tinggi sekaligus banyaknya pengecualian, Indonesia hanya mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.

Tingginya penerimaan yang hilang akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar juga telah dilaporkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam laporan belanja perpajakan yang diterbitkan setiap tahun.

Pada 2016, penerimaan pajak yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar mencapai Rp32,94 triliun. Selang 4 tahun, setoran pajak yang hilang akibat threshold PKP tersebut meningkat 23% menjadi Rp40,6 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi