KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Adakan Public Hearing Soal Perubahan Threshold PKP

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 09:30 WIB
DJP Bakal Adakan Public Hearing Soal Perubahan Threshold PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menggodok kebijakan perubahan ambang batas (threshold) omzet dari pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini dirasa terlalu tinggi.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan threshold PKP di Indonesia yang saat ini senilai Rp4,8 miliar sudah lebih tinggi dibandingkan dengan threshold PKP yang berlaku di negara lain.

"Ketika sudah final nanti dan mau melaksanakannya, kami tentunya akan ajak Bapak dan Ibu untuk berdiskusi dalam konteks public hearing. Ini sesuatu yang sangat sensitif. Isunya gampang digeser," katanya, dikutip pada Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Akibat threshold PKP yang terlalu tinggi serta aktivitas ekonomi yang masih cenderung informal, lanjut Bonarsius, hanya sebagian kecil pengusaha di Indonesia yang saat ini telah dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN.

Saat ini, sambungnya, baru sekitar 2 juta pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan aktif menyetorkan PPN ke kas negara. Simak juga, Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang.

Sebagai informasi, threshold omzet PKP pada angka Rp4,8 miliar telah berlaku sejak 1 Januari 2014 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/2013. Sebelumnya, threshold PKP yang berlaku di Indonesia hanya senilai Rp600 juta.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tingginya threshold PKP yang berlaku di Indonesia sempat disorot oleh lembaga internasional. Salah satunya ialah World Bank. Lembaga tersebut secara spesifik mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta seperti sebelumnya.

Menurut World Bank, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar telah mempersempit basis PPN Indonesia. Akibat threshold yang tinggi sekaligus banyaknya pengecualian, Indonesia hanya mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.

Tingginya penerimaan yang hilang akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar juga telah dilaporkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam laporan belanja perpajakan yang diterbitkan setiap tahun.

Pada 2016, penerimaan pajak yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar mencapai Rp32,94 triliun. Selang 4 tahun, setoran pajak yang hilang akibat threshold PKP tersebut meningkat 23% menjadi Rp40,6 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN