Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menggodok kebijakan perubahan ambang batas (threshold) omzet dari pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini dirasa terlalu tinggi.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan threshold PKP di Indonesia yang saat ini senilai Rp4,8 miliar sudah lebih tinggi dibandingkan dengan threshold PKP yang berlaku di negara lain.
"Ketika sudah final nanti dan mau melaksanakannya, kami tentunya akan ajak Bapak dan Ibu untuk berdiskusi dalam konteks public hearing. Ini sesuatu yang sangat sensitif. Isunya gampang digeser," katanya, dikutip pada Senin (17/10/2022).
Akibat threshold PKP yang terlalu tinggi serta aktivitas ekonomi yang masih cenderung informal, lanjut Bonarsius, hanya sebagian kecil pengusaha di Indonesia yang saat ini telah dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN.
Saat ini, sambungnya, baru sekitar 2 juta pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan aktif menyetorkan PPN ke kas negara. Simak juga, Perluas Basis Pajak, Threshold PKP dan PTKP Perlu Dikaji Ulang.
Sebagai informasi, threshold omzet PKP pada angka Rp4,8 miliar telah berlaku sejak 1 Januari 2014 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/2013. Sebelumnya, threshold PKP yang berlaku di Indonesia hanya senilai Rp600 juta.
Tingginya threshold PKP yang berlaku di Indonesia sempat disorot oleh lembaga internasional. Salah satunya ialah World Bank. Lembaga tersebut secara spesifik mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta seperti sebelumnya.
Menurut World Bank, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar telah mempersempit basis PPN Indonesia. Akibat threshold yang tinggi sekaligus banyaknya pengecualian, Indonesia hanya mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.
Tingginya penerimaan yang hilang akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar juga telah dilaporkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam laporan belanja perpajakan yang diterbitkan setiap tahun.
Pada 2016, penerimaan pajak yang hilang akibat threshold PKP Rp4,8 miliar mencapai Rp32,94 triliun. Selang 4 tahun, setoran pajak yang hilang akibat threshold PKP tersebut meningkat 23% menjadi Rp40,6 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.