POTENSI PAJAK

DJP Awasi Wajib Pajak Orang Kaya, Selebgram, dan Youtuber

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 15:43 WIB
DJP Awasi Wajib Pajak Orang Kaya, Selebgram, dan Youtuber

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI) beserta grup usahanya, wajib pajak strategis, dan wajib pajak pelaku usaha ekonomi digital.

Merujuk pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020 yang baru saja dirilis, potensi wajib pajak HWI dan usaha yang dijalankan cukup besar. Oleh karena itu, pengawasan terhadap orang kaya akan menjadi arah kebijakan pada rencana strategis DJP untuk 5 tahun ke depan.

“Untuk itu, telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 390/PJ/2020 di bulan Oktober 2020. Kegiatan optimalisasi pengawasan wajib pajak strategis di tahun 2021 akan diarahkan pada beberapa program, yaitu peningkatan kompetensi SDM (sumber daya manusia) pengawasan dan melanjutkan program penyempurnaan aplikasi approweb,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain wajib pajak HWI dan strategis tersebut, DJP juga akan meningkatkan pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang bergerak di sektor ekonomi digital, mulai dari pedagang e-commerce hingga Youtuber.

Berdasarkan pada analisis DJP, pandemi Covid-19 membuat aktivitas ekonomi bergeser dari konvensional menjadi virtual berbasis digital melalui teknologi informasi. Kegiatan tersebut melahirkan aktivitas-aktivitas ekonomi baru yang menghasilkan pendapatan bagi para pelaku ekonomi pada sektor tersebut.

Secara lebih terperinci, wajib pajak pada ekonomi digital yang akan diawasi DJP antara lain wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan luar negeri, wajib pajak Youtuber, Selebgram, hingga Tiktoker. Ada juga wajib pajak pada sektor esport.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Berkaca pada perkembangan perekonomian di tengah pandemi Covid-19, DJP juga menemukan adanya beberapa sektor industri yang tidak terdampak pandemi Covid-19, bahkan mendapatkan efek positif.

Pada 2021, terdapat 3 sektor industri pengolahan yang akan menjadi fokus penggalian potensi pajak. Sektor yang dimaksud antara lain industri makanan dan minuman yang meliputi produk sawit, produk makanan kesehatan, hingga pakan ternak.

DJP juga berupaya untuk menggali potensi pajak dari industri farmasi. Kemudian, industri alat kesehatan juga menjadi sorotan. Alat kesehatan yang dimaksud terdiri dari alat pelindung diri APD, masker, dan alat olahraga seperti sepeda. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 23:25 WIB

memang banyak WP yang bergerak dalam ekonomi digital baik jasa maupun perdagangan. saya sangat setuju dengan DJP dalam hal ini untuk menghinpun potensi pajak yang sebelumnya dianggap hard to tax

04 Maret 2021 | 18:56 WIB

Suatu langkah yang perlu diapresiasi, karena sektor-sektor tersebut merupakan sektor hard to tax sehingga dengan di gali potensinya tentu akan menjadi penerimaan pajak yang cukup signifikan. Selain pengawasan diperlukan suatu sistem yang mengetahui berapa penghasilan yang diraih dari pekerjaan-pekerjaan tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra