SE-29/PJ/2020

DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 15:16 WIB
DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020, otoritas menegaskan ketentuan pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP).

Pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) bisa mengakibatkan pemberian insentif PPh final DTP yang ada dalam PMK 44/2020 ini dibatalkan. Akibatnya, wajib pajak tersebut harus membayar dan menyetorkan pajak yang tadinya ditanggung pemerintah.

Ada tiga ketentuan pengawasan dalam beleid itu. Pertama, terjadi kekeliruan dalam penerbitan surat keterangan (SK) dan/atau di kemudian hari terdapat data atau keterangan yang menyatakan wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak yang dikenai PPh final sesuai PP 23/2018.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dalam ketentuan pertama ini, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak melakukan pembatalan atau pencabutan SK sesuai dengan tata cara pembatalan dan pencabutan SK yang diatur dalam PER-09/PJ/2019.

“Dan wajib pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau surat pencabutan SK wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum PPh, terhitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam SE-29/PJ/2020.

Kedua, wajib pajak telah memperoleh SK dan memanfaatkan insentif PPh final DTP, tapi tidak menyampaikan laporan realisasi sesuai PMK 44/2020. Wajib pajak tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Karena tidak dapat memanfaatkan insentif, wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Selain penghasilan yang dikenakan PPh final, wajib pajak harus membayar sesuai ketentuan umum PPh, serta dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hingga saat ini, pemerintah masih menyiapkan aplikasi untuk penyampaian laporan realisasi insentif pajak, termasuk PPh final DTP. Baca pula artikel ‘Simak, Ini Tanggal Penyampaian Laporan Insentif Pajak ke DJP’ dan ‘DJP: Aplikasi Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Siap Rilis Bulan Ini’.

Ketiga, Kepala KPP berwenang melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan di bidang perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Mei 2020 | 15:09 WIB

maksud dari "dikenai sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku" itu berupa sanksi apa ya ? apakah insentif ini menjadi suatu hal yang wajib bagi WP UMKM yang padahal berkenan untuk tidak menggunakan insentif ? apakah menjadi wajib juga untuk tetap lapor realisasi ?

12 Mei 2020 | 04:49 WIB

Pemberian fasilitas memang perlu pengawasan dari pemerintah. Semoga platform untuk menyampaikan laporan realisasi segera dibuat dan bisa selesai sebelum tgl 20 mengingat laporan tersebut sangat penting bagi WP

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN