LOKAKARYA INKLUSI PAJAK

DJP: Aspek Moralitas Jadi Sasaran Utama Inklusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2019 | 15:19 WIB
DJP: Aspek Moralitas Jadi Sasaran Utama Inklusi Pajak

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol saat memberikan paparan dalam Lokakarya Inklusi Pajak di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Laporan OECD menunjukan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia berada di posisi terendah di kawasan Asia dan Pasifik. Inklusi pajak di dunia pendidikan disebut dapat menjadi obat mujarab untuk mengerek tax ratio.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan inklusi pajak merupakan modal dasar dalam membangun paradigma kepatuhan sukarela. Sektor pendidikan merupakan kunci berhasil atau tidaknya program inklusi pajak yang dilakukan oleh otoritas.

“Inklusi pajak ini merupakan isu menantang karena tax ratio yang sangat rendah dari seharusnya dan membangun komunitas sadar pajak merupakan yang paling penting,” katanya dalam Lokakarya Inklusi Pajak Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) di Manara DDTC, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

John memaparkan program inklusi pajak sudah terbukti sebagai salah satu instrumen untuk meningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Salah satu negara yang pernah membuktikan adalah Jepang. Jepang memperkenalkan inklusi pajak melalui komik bagi anak usia dini.

Oleh karena itu, contoh sukses di negara lain tersebut menjadi rujukan DJP dalam menyusun program serupa di Indonesia. Saat ini, inklusi pajak secara efektif baru diberlakukan untuk peserta didik di level perguruan tinggi. Sementara itu, peserta didik dasar dan menengah masih mengandalkan program pajak bertutur yang belum masuk kurikulum sekolah secara nasional.

“DJP terus bangun model dan konsep pemikiran bagaimana inklusi pajak bisa menciptakan kepatuhan sukarela dengan dukungan sistem pajak yang kredibel dan administrasi yang modern. Strategi inklusi ini kita sentuh mulai usia dini melalui cerita dimana masuk nilai-nilai pajak,” paparnya.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Dengan demikian, tujuan sesungguhnya dari inklusi pajak ini adalah menanamkan nilai pajak dalam karakter peserta didik. Pendekatan jangka panjang ini diharapkan mampu memberikan dampak realisasi penerimaan yang berkelanjutan.

Tax ratio sebesar 12,5%, menurut John, sebagai angka moderat untuk menjamin tersedianya pembiayaan pembangaun nasional secara berkelanjutan. Target tersebut dapat dicapai dengan program inklusi pajak secara sistematis dan berlaku untuk seluruh peserta didik di Indonesia.

“Inklusi pajak di dunia kampus sasaran utamanya adalah aspek moralitas. Karena regulasi sebaik apapun akan kesulitan hadapi aggressive tax planning kalau tidak ada kesadaran yang dibangun sejak dini,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra