IMPLEMENTASI CORE BILLING 2.0

DJP Antisipasi Kebiasaan Sistem 'Hang'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Agustus 2018 | 16:20 WIB
DJP Antisipasi Kebiasaan Sistem 'Hang'

Dirjen Pajak Robert Pakpahan (tengah). (DDTCNews- Humas Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama PT Bank Mandiri (Persero), Tbk untuk sistem pembuatan ID Billing dan pembayaran pajak secara massal.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pembuatan ID Billing berbasis file di Core Billing 2.0 DJP melalui e-Tax Bulk Uploader diharapkan mampu mengurangi permasalahan sistem (error) karena penumpukan pengguna dalam satu waktu.

Hal ini menjadi jamak di Tanah Air karena wajib pajak (WP) kerap memilih akhir tenggat pembayaran pajak. Kondisi ini sering menyebabkan sistem bermasalah karena banyaknya pemrosesan ID Billing secara bersamaan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Modul Biling Core 2.0 ini akan mampu memproses billing lebih banyak pada saat yang sama secara cepat yang namanya billing secara massal. Yang sebelumnya short queuing atau satu-satu. Biasanya sering ‘hang’ [macet]. Mudah-mudahan ini bisa lebih cepat dan akurat,” ungkapnya, Kamis (30/8/2018).

Saat ini, pembuatan ID Billing secara massal ini baru dapat dinikmati pengguna layanan Bank Mandiri. Ke depan, layanan akan diperluas untuk lembaga perbankan lain. Melalui penguatan sistem ini, pembuatan ID Billing dapat mencapai 400.000 transaksi per jam.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa e-billing dapat dimanfaatkan baik WP orang pribadi maupun badan. Selain itu, hampir semua pembayaran pajak dapat dilayani melalui sistem ini. Sistem ini digunakan untuk mempermudah pembayaran.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Bank Mandiri sendiri telah melakukan implementasi awal sistem ini sejak Januari 2018. Sejak implementasi hingga kini, telah ada 40 nasabah segmen wholesale yang telah terintegrasi dan melakukan pembayaran melalui sistem ini.

Berdasarkan data terkini, dari 40 nasabah tersebut, tercatat ada pembayaran pajak sekitar Rp600 miliar dari 10.000 transaksi pada periode April-Juli 2018. Seperti diketahui, Bank Mandiri telah menjadi salah satu Bank Persepsi yang menerima setoran penerimaan negara dalam rupiah maupun dolar AS.

Pada 2017, perbankan pelat merah ini telah memfasilitasi pembayaran penerimaan negara mencapai sekitar Rp405 triliun. Dari jumlah penerimaan itu, sekitar Rp207 triliun atau sebesar 50% merupakan transaksi pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN