IMPLEMENTASI CORE BILLING 2.0

DJP Antisipasi Kebiasaan Sistem 'Hang'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Agustus 2018 | 16:20 WIB
DJP Antisipasi Kebiasaan Sistem 'Hang'

Dirjen Pajak Robert Pakpahan (tengah). (DDTCNews- Humas Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama PT Bank Mandiri (Persero), Tbk untuk sistem pembuatan ID Billing dan pembayaran pajak secara massal.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pembuatan ID Billing berbasis file di Core Billing 2.0 DJP melalui e-Tax Bulk Uploader diharapkan mampu mengurangi permasalahan sistem (error) karena penumpukan pengguna dalam satu waktu.

Hal ini menjadi jamak di Tanah Air karena wajib pajak (WP) kerap memilih akhir tenggat pembayaran pajak. Kondisi ini sering menyebabkan sistem bermasalah karena banyaknya pemrosesan ID Billing secara bersamaan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Modul Biling Core 2.0 ini akan mampu memproses billing lebih banyak pada saat yang sama secara cepat yang namanya billing secara massal. Yang sebelumnya short queuing atau satu-satu. Biasanya sering ‘hang’ [macet]. Mudah-mudahan ini bisa lebih cepat dan akurat,” ungkapnya, Kamis (30/8/2018).

Saat ini, pembuatan ID Billing secara massal ini baru dapat dinikmati pengguna layanan Bank Mandiri. Ke depan, layanan akan diperluas untuk lembaga perbankan lain. Melalui penguatan sistem ini, pembuatan ID Billing dapat mencapai 400.000 transaksi per jam.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa e-billing dapat dimanfaatkan baik WP orang pribadi maupun badan. Selain itu, hampir semua pembayaran pajak dapat dilayani melalui sistem ini. Sistem ini digunakan untuk mempermudah pembayaran.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Bank Mandiri sendiri telah melakukan implementasi awal sistem ini sejak Januari 2018. Sejak implementasi hingga kini, telah ada 40 nasabah segmen wholesale yang telah terintegrasi dan melakukan pembayaran melalui sistem ini.

Berdasarkan data terkini, dari 40 nasabah tersebut, tercatat ada pembayaran pajak sekitar Rp600 miliar dari 10.000 transaksi pada periode April-Juli 2018. Seperti diketahui, Bank Mandiri telah menjadi salah satu Bank Persepsi yang menerima setoran penerimaan negara dalam rupiah maupun dolar AS.

Pada 2017, perbankan pelat merah ini telah memfasilitasi pembayaran penerimaan negara mencapai sekitar Rp405 triliun. Dari jumlah penerimaan itu, sekitar Rp207 triliun atau sebesar 50% merupakan transaksi pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?