PERTUKARAN DATA

DJP akan Terima Data Wajib Pajak yang Diparkir di 103 Negara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 November 2020 | 16:01 WIB
DJP akan Terima Data Wajib Pajak yang Diparkir di 103 Negara

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memulai agenda pertukaran data informasi keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) pada November 2020.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan agenda pertukaran data informasi keuangan untuk tujuan perpajakan edisi 2020 merupakan tahun ke-3 partisipasi Indonesia dalam upaya transparansi data keuangan untuk tujuan pajak secara global.

John kembali menjelaskan agenda AEoI tahun ini mengalami kendala akibat pandemi Covid-19. Pada situasi normal, data perbankan yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat sudah disetor kepada DJP pada akhir Agustus.

Baca Juga:
DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Covid-19 membuat otoritas membuat relaksasi jadwal pelaporan dengan mundur sampai Oktober 2020. "Untuk tahun 2020 ini karena pandemi Covid-19, diberikan relaksasi 2 bulan yaitu akhir bulan Oktober 2020," katanya Selasa (27/10/2020).

Karena itu, proses validasi dan konsolidasi data AEoI baru bisa dilakukan DJP mulai awal November 2020. John menerangkan DJP memiliki waktu kurang dari 1 bulan untuk melakukan proses tersebut sebelum dikirim ke negara mitra melalui Global Forum via common transmission system (CTS).

Sejalan dengan pengumuman DJP No: PENG 65/PJ/2020, tahun ini Indonesia akan menerima data AEoI data keuangan wajib pajak dalam negeri yang diparkir di 103 yurisdiksi. Sebaliknya, DJP akan mengirim data AEoI data keuangan wajib pajak luar negeri ke 85 yurisdiksi mitra.

Adapun data yang dipertukarkan tahun ini tidak mengalami perubahan format. Konten AEoI merupakan informasi keuangan wajib pajak yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2019.

"DJP akan mengirimkan data AEoI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020," sambung John. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Selasa, 17 September 2024 | 16:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?