Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memulai agenda pertukaran data informasi keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) pada November 2020.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan agenda pertukaran data informasi keuangan untuk tujuan perpajakan edisi 2020 merupakan tahun ke-3 partisipasi Indonesia dalam upaya transparansi data keuangan untuk tujuan pajak secara global.
John kembali menjelaskan agenda AEoI tahun ini mengalami kendala akibat pandemi Covid-19. Pada situasi normal, data perbankan yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat sudah disetor kepada DJP pada akhir Agustus.
Covid-19 membuat otoritas membuat relaksasi jadwal pelaporan dengan mundur sampai Oktober 2020. "Untuk tahun 2020 ini karena pandemi Covid-19, diberikan relaksasi 2 bulan yaitu akhir bulan Oktober 2020," katanya Selasa (27/10/2020).
Karena itu, proses validasi dan konsolidasi data AEoI baru bisa dilakukan DJP mulai awal November 2020. John menerangkan DJP memiliki waktu kurang dari 1 bulan untuk melakukan proses tersebut sebelum dikirim ke negara mitra melalui Global Forum via common transmission system (CTS).
Sejalan dengan pengumuman DJP No: PENG 65/PJ/2020, tahun ini Indonesia akan menerima data AEoI data keuangan wajib pajak dalam negeri yang diparkir di 103 yurisdiksi. Sebaliknya, DJP akan mengirim data AEoI data keuangan wajib pajak luar negeri ke 85 yurisdiksi mitra.
Adapun data yang dipertukarkan tahun ini tidak mengalami perubahan format. Konten AEoI merupakan informasi keuangan wajib pajak yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2019.
"DJP akan mengirimkan data AEoI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020," sambung John. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.