PERTUKARAN DATA

DJP akan Terima Data Wajib Pajak yang Diparkir di 103 Negara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 November 2020 | 16:01 WIB
DJP akan Terima Data Wajib Pajak yang Diparkir di 103 Negara

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memulai agenda pertukaran data informasi keuangan atau automatic exchange of information (AEoI) pada November 2020.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan agenda pertukaran data informasi keuangan untuk tujuan perpajakan edisi 2020 merupakan tahun ke-3 partisipasi Indonesia dalam upaya transparansi data keuangan untuk tujuan pajak secara global.

John kembali menjelaskan agenda AEoI tahun ini mengalami kendala akibat pandemi Covid-19. Pada situasi normal, data perbankan yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat sudah disetor kepada DJP pada akhir Agustus.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Covid-19 membuat otoritas membuat relaksasi jadwal pelaporan dengan mundur sampai Oktober 2020. "Untuk tahun 2020 ini karena pandemi Covid-19, diberikan relaksasi 2 bulan yaitu akhir bulan Oktober 2020," katanya Selasa (27/10/2020).

Karena itu, proses validasi dan konsolidasi data AEoI baru bisa dilakukan DJP mulai awal November 2020. John menerangkan DJP memiliki waktu kurang dari 1 bulan untuk melakukan proses tersebut sebelum dikirim ke negara mitra melalui Global Forum via common transmission system (CTS).

Sejalan dengan pengumuman DJP No: PENG 65/PJ/2020, tahun ini Indonesia akan menerima data AEoI data keuangan wajib pajak dalam negeri yang diparkir di 103 yurisdiksi. Sebaliknya, DJP akan mengirim data AEoI data keuangan wajib pajak luar negeri ke 85 yurisdiksi mitra.

Adapun data yang dipertukarkan tahun ini tidak mengalami perubahan format. Konten AEoI merupakan informasi keuangan wajib pajak yang tercatat dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2019.

"DJP akan mengirimkan data AEoI tersebut ke yurisdiksi mitra paling lambat akhir November 2020," sambung John. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini