KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Pertegas Hunian Komunal dan Pribadi yang Bebas Pajak Natura

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 17:00 WIB
DJP Akan Pertegas Hunian Komunal dan Pribadi yang Bebas Pajak Natura

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal mempertegas perbedaan fasilitas tempat tinggal yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh), baik yang bersifat komunal maupun yang individual.

Seperti diatur dalam PMK 66/2023, fasilitas tempat tinggal yang bersifat komunal dari pemberi kerja sepenuhnya dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai. Sementara itu, fasilitas tempat tinggal yang hak pemanfaatannya bersifat individual dikecualikan dari objek PPh jika nilainya tidak lebih dari Rp20 juta per pegawai per bulan.

"Memang nanti perlu kita mendefinisikan secara lebih clear cut dalam konteks memang pasti ada yang tipis-tipis ya. Ini yang kami coba tegaskan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila fasilitas tempat tinggal yang diberikan adalah berupa mes, asrama, dan sebagainya yang bisa dipakai oleh banyak pegawai, lanjut Yoga, fasilitas tersebut dikecualikan dari objek PPh bagi pegawai berapapun nilainya.

Jika fasilitas tempat tinggal yang diberikan ternyata dikhususkan untuk 1 pegawai saja maka fasilitas tersebut dapat menjadi objek PPh apabila secara keseluruhan nilainya lebih dari Rp2 juta per pegawai per bulan.

"Siapa saja bisa masuk ke situ, itulah komunal. Secara filosofis, PMK ini hanya ingin mengenakan pajak kepada karyawan yang levelnya menengah ke atas. Aspek keadilannya di situ. Yang bawah-bawah kalau disewakan asrama ramai ya itu komunal," ujar Yoga.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

5 Jenis Natura dan Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sebagai informasi, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai; natura dan kenikmatan di daerah tertentu.

Lalu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja; natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes; dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh diperinci dalam lampiran PMK 66/2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sepanjang tidak dikecualikan dari objek PPh, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima pegawai terutang PPh. Pemberi natura dan kenikmatan pun berkewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan terhitung sejak 1 Juli 2023.

Sementara itu, PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh harus dihitung dan dibayar sendiri oleh penerima dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

andre tirtabudi 21 Juli 2023 | 10:44 WIB

ingin bertanya yang menjadi batasan bukan objek pajak tidak melebihi 20 juta per bulan atau 2 juta per bulan yah?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra