KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Pertegas Hunian Komunal dan Pribadi yang Bebas Pajak Natura

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 17:00 WIB
DJP Akan Pertegas Hunian Komunal dan Pribadi yang Bebas Pajak Natura

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal mempertegas perbedaan fasilitas tempat tinggal yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh), baik yang bersifat komunal maupun yang individual.

Seperti diatur dalam PMK 66/2023, fasilitas tempat tinggal yang bersifat komunal dari pemberi kerja sepenuhnya dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pegawai. Sementara itu, fasilitas tempat tinggal yang hak pemanfaatannya bersifat individual dikecualikan dari objek PPh jika nilainya tidak lebih dari Rp20 juta per pegawai per bulan.

"Memang nanti perlu kita mendefinisikan secara lebih clear cut dalam konteks memang pasti ada yang tipis-tipis ya. Ini yang kami coba tegaskan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Apabila fasilitas tempat tinggal yang diberikan adalah berupa mes, asrama, dan sebagainya yang bisa dipakai oleh banyak pegawai, lanjut Yoga, fasilitas tersebut dikecualikan dari objek PPh bagi pegawai berapapun nilainya.

Jika fasilitas tempat tinggal yang diberikan ternyata dikhususkan untuk 1 pegawai saja maka fasilitas tersebut dapat menjadi objek PPh apabila secara keseluruhan nilainya lebih dari Rp2 juta per pegawai per bulan.

"Siapa saja bisa masuk ke situ, itulah komunal. Secara filosofis, PMK ini hanya ingin mengenakan pajak kepada karyawan yang levelnya menengah ke atas. Aspek keadilannya di situ. Yang bawah-bawah kalau disewakan asrama ramai ya itu komunal," ujar Yoga.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

5 Jenis Natura dan Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sebagai informasi, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai; natura dan kenikmatan di daerah tertentu.

Lalu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja; natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes; dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh diperinci dalam lampiran PMK 66/2023.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sepanjang tidak dikecualikan dari objek PPh, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima pegawai terutang PPh. Pemberi natura dan kenikmatan pun berkewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan terhitung sejak 1 Juli 2023.

Sementara itu, PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh harus dihitung dan dibayar sendiri oleh penerima dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

andre tirtabudi 21 Juli 2023 | 10:44 WIB

ingin bertanya yang menjadi batasan bukan objek pajak tidak melebihi 20 juta per bulan atau 2 juta per bulan yah?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan