KINERJA DITJEN PAJAK

DJP akan Pangkas Ketimpangan Stuktural-Fungsional

Muhamad Wildan | Minggu, 20 September 2020 | 10:01 WIB
DJP akan Pangkas Ketimpangan Stuktural-Fungsional

Petugas sedang melayani wajib pajak di KPP Pratama Surakarta, Jawa Tengah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk memperkecil ketimpangan jumlah pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jangka waktu 2020 hingga 2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk memperkecil ketimpangan jumlah pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jangka waktu 2020 hingga 2024.

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, disebutkan dari total pegawai DJP yang mencapai 44.784 orang, 85,85% atau sebanyak 38.490 orang berada dalam posisi struktural. Adapun 14,05% atau sebanyak 6.294 orang tercatat menduduki jabatan fungsional.

"Rasio antara struktural dan fungsional akan dipersempit melalui pembentukan jabatan fungsional sehingga proyeksi sumber daya aparatur DJP didominasi oleh pegawai dengan kompetensi teknis yang kuat," tulis DJP dalam renstra, dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Menurut DJP, kebutuhan sumber daya aparatur dalam 5 tahun mendatang disusun dengan memperhatikan perkembangan teknologi serta proses bisnis, terutama dengan mulai diimplementasikannya core tax administration system pada 2022.

Perubahan proses bisnis dan kebijakan model pengawasan akan diiringi dengan perubahan struktur organisasi. Hal ini akan berpengaruh terhadap jumlah dan kompetensi sumber daya aparatur yang dibutuhkan.

"Pemenuhan kebutuhan akan kompetensi teknis ini akan dipenuhi melalui pembentukan jabatan fungsional untuk menjalankan fungsi utama proses bisnis DJP, yaitu pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum," tulis DJP.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sejalan dengan usaha ITU, DJP akan melakukan delayering melalui penyederhanaan eselonisasi. Kantor Pusat DJP (KPDJP) akan melakukan penataan unit lingkup yang memiliki kemiripan fungsi baik melalui pemisahan ataupun penggabungan seksi/subdirektorat antardirektorat.

Beberapa penggabungan seksi/subdirektorat antardirektorat antara lain dengan menggabungkan fungsi penilaian dengan pemeriksaan. Penyesuaian juga akan dilakukan atas direktorat yang menjalankan fungsi penegakan hukum dan fungsi intelijen.

Lalu direktorat yang menyelenggarakan dua fungsi seperti fungsi kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur. "Hal ini bertujuan untuk menjadikan organisasi DJP semakin ramping dan agile serta mengakomodasi optimalisasi penyempurnaan jabatan fungsional," tulis DJP.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Untuk diketahui, unit eselon I di Kementerian Keuangan yang pertama kali merampingkan birokrasi dan menghapus jabatan struktural eselon III dan IV adalah Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Di dalam BKF kita telah melakukan delayering ini sebagian besar jabatan administrasi yaitu 19 jabatan eselon III dihilangkan dari sebelumnya 36 jabatan dan untuk eselon IV sebanyak 74 jabatan juga dihapus dari sebelumnya 124 jabatan," ujar Sri Mulyani kala itu, Jumat (29/11/2019). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP