KINERJA DITJEN PAJAK

DJP akan Pangkas Ketimpangan Stuktural-Fungsional

Muhamad Wildan | Minggu, 20 September 2020 | 10:01 WIB
DJP akan Pangkas Ketimpangan Stuktural-Fungsional

Petugas sedang melayani wajib pajak di KPP Pratama Surakarta, Jawa Tengah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk memperkecil ketimpangan jumlah pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jangka waktu 2020 hingga 2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk memperkecil ketimpangan jumlah pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jangka waktu 2020 hingga 2024.

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, disebutkan dari total pegawai DJP yang mencapai 44.784 orang, 85,85% atau sebanyak 38.490 orang berada dalam posisi struktural. Adapun 14,05% atau sebanyak 6.294 orang tercatat menduduki jabatan fungsional.

"Rasio antara struktural dan fungsional akan dipersempit melalui pembentukan jabatan fungsional sehingga proyeksi sumber daya aparatur DJP didominasi oleh pegawai dengan kompetensi teknis yang kuat," tulis DJP dalam renstra, dikutip Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut DJP, kebutuhan sumber daya aparatur dalam 5 tahun mendatang disusun dengan memperhatikan perkembangan teknologi serta proses bisnis, terutama dengan mulai diimplementasikannya core tax administration system pada 2022.

Perubahan proses bisnis dan kebijakan model pengawasan akan diiringi dengan perubahan struktur organisasi. Hal ini akan berpengaruh terhadap jumlah dan kompetensi sumber daya aparatur yang dibutuhkan.

"Pemenuhan kebutuhan akan kompetensi teknis ini akan dipenuhi melalui pembentukan jabatan fungsional untuk menjalankan fungsi utama proses bisnis DJP, yaitu pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum," tulis DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sejalan dengan usaha ITU, DJP akan melakukan delayering melalui penyederhanaan eselonisasi. Kantor Pusat DJP (KPDJP) akan melakukan penataan unit lingkup yang memiliki kemiripan fungsi baik melalui pemisahan ataupun penggabungan seksi/subdirektorat antardirektorat.

Beberapa penggabungan seksi/subdirektorat antardirektorat antara lain dengan menggabungkan fungsi penilaian dengan pemeriksaan. Penyesuaian juga akan dilakukan atas direktorat yang menjalankan fungsi penegakan hukum dan fungsi intelijen.

Lalu direktorat yang menyelenggarakan dua fungsi seperti fungsi kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur. "Hal ini bertujuan untuk menjadikan organisasi DJP semakin ramping dan agile serta mengakomodasi optimalisasi penyempurnaan jabatan fungsional," tulis DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Untuk diketahui, unit eselon I di Kementerian Keuangan yang pertama kali merampingkan birokrasi dan menghapus jabatan struktural eselon III dan IV adalah Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

"Di dalam BKF kita telah melakukan delayering ini sebagian besar jabatan administrasi yaitu 19 jabatan eselon III dihilangkan dari sebelumnya 36 jabatan dan untuk eselon IV sebanyak 74 jabatan juga dihapus dari sebelumnya 124 jabatan," ujar Sri Mulyani kala itu, Jumat (29/11/2019). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?