(foto: Twitter Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengajak seluruh kepala daerah untuk bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah sinergi dalam program Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Hari ini, Jumat (19/10/2018), berdasarkan informasi dari akun Twitter @DitjenPajakRI, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan penyerahan data terkait perpajakan di Kota Sorong, Papua Barat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas Kanwil Ditjen (DJP) Pajak Papua dan Malaku. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Papua Maluku Wansepta Wiranda dan Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau.
Seperti diketahui, program KSWP difokuskan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) melalui pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum menerima layanan dari pemerintah daerah. Peningkatan kepatuhan ini pada gilirannya akan mengerek penerimaan pajak.
Selain itu, program KSWP juga menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Berbagai langkah dan aksi perlu diambil kementerian serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Salah satu langkah tersebut adalah pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikannya layanan tertentu oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/institusi lainnya, yaitu melalui Program KSWP.
Kementerian Keuangan, melalui Ditjen Pajak, telah menerbitkan Peraturan No. PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Keterangan Status Wajib Pajak dalam Rangka Pelaksanaan KSWP atas Layanan Publik Tertentu pada instansi Pemerintah.
Selain itu Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan No.112/2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.