KOTA SORONG

DJP Ajak Pemda Tingkatkan Kepatuhan WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 14:08 WIB
DJP Ajak Pemda Tingkatkan Kepatuhan WP

(foto: Twitter Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengajak seluruh kepala daerah untuk bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah sinergi dalam program Konfirmasi Status Wajib Pajak.

Hari ini, Jumat (19/10/2018), berdasarkan informasi dari akun Twitter @DitjenPajakRI, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan penyerahan data terkait perpajakan di Kota Sorong, Papua Barat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas Kanwil Ditjen (DJP) Pajak Papua dan Malaku. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Papua Maluku Wansepta Wiranda dan Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau.

Baca Juga:
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Seperti diketahui, program KSWP difokuskan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) melalui pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum menerima layanan dari pemerintah daerah. Peningkatan kepatuhan ini pada gilirannya akan mengerek penerimaan pajak.

Selain itu, program KSWP juga menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Berbagai langkah dan aksi perlu diambil kementerian serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Salah satu langkah tersebut adalah pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikannya layanan tertentu oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/institusi lainnya, yaitu melalui Program KSWP.

Baca Juga:
Jamin Kepatuhan Pajak, Pengajuan Pembebasan Cukai Syaratkan NPWP-KSWP

Kementerian Keuangan, melalui Ditjen Pajak, telah menerbitkan Peraturan No. PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Keterangan Status Wajib Pajak dalam Rangka Pelaksanaan KSWP atas Layanan Publik Tertentu pada instansi Pemerintah.

Selain itu Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan No.112/2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra