PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Ajak Konsultan Pajak Kawal Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:09 WIB
DJP Ajak Konsultan Pajak Kawal Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Kepala Subdirektorat Humas DJP Dwi Astuti saat mengisi peringatan HUT ke-2 P3KPI.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengajak konsultan pajak untuk ikut mengawal realisasi repatriasi dan investasi atas harta yang diikutsertakan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Konsultan pajak dinilai memiliki posisi strategis sebagai mitra otoritas untuk memberikan pemahaman bagi wajib pajak terkait dengan kewajiban yang perlu dipenuhi pasca-PPS.

Kepala Subdirektorat Humas DJP Dwi Astuti menyebutkan penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan menjadi fokus pekerjaan yang akan dilakukan otoritas pajak setelah PPS berlangsung. Karenanya, menurut Dwi, konsultan pajak memiliki peran penting untuk memberikan advisory yang akurat guna memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi, khususnya para peserta PPS.

"Yang pasti tidak ada lagi pengampunan pajak setelah pelaksanaan PPS kemarin. Pengawasan dan penegakan hukum akan dijalankan bagi wajib pajak tidak patuh. DJP akan mengoptimalkan data yang dimiliki baik eksternal atau internal," kata Dwi saat memberikan paparan dalam Peringatan HUT Ke-2 Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Setelah PPS berakhir pada 30 Juni 2022 lalu, Dwi melanjutkan, DJP kemudian melakukan penelitian dan pemadanan data atas Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan peserta PPS. Apabila ditemukan ketidaksesuaian harta yang diungkap atau ditemukan salah tulis/hitung, DJP bisa menerbitkan Surat Pembetulan atau Surat Klarifikasi.

Surat Pembetulan diterbitkan apabila dalam hal pembetulan tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran. Sementara Surat Klarifikasi diberbitkan apabila ada kekurangan atau kelebihan pembayaran.

Terkait dengan realisasi repatriasi dan investasi PPS, Dwi menegaskan bahwa otoritas pajak terus melakukan pemantauan dan pengawasan. Terhadap wajib pajak yang gagal memenuhi komitmen repatriasi akan diberikan Surat Teguran. Kendati begitu, Dwi menambahkan, DJP lebih memilih mengingatkan wajib pajak peserta PPS melalui surat elektronik (email) sebelum diterbitkan Surat Teguran.

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

"DJP sudah mengirimkan email blast kepada wajib pajak yang mengikuti PPS dan berkomitmen melakukan repatriasi harta namun belum direalisasikan. Itu baru diingatkan ya, belum teguran," kata Dwi.

Sejalan dengan pemaparan Dwi, Suryadi selaku Kepala Subbidang Analisis dan Pelaporan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu juga menegaskan pentingnya posisi konsultan pajak dalam menjadi jembatan bagi otoritas pajak dan wajib pajak. Karenanya, menurut Suryadi, konsultan pajak perlu memiliki kompetensi yang mumpuni untuk bisa mendukung target pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

"Dukungan pemerintah terhadap profesi konsultan pajak salah satunya diwujudkan dengan pengintegrasian pembinaan profesi keuangan ke dalam 1 unit, melalui peralihan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari DJP ke PPPK," kata Suryadi.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Saat ini, ujarnya, PPPK tengah merampungkan sejumlah aturan teknis mengenai pengalihan dan pemindahan pembinaan profesi.

Suryadi juga berpesan terhadap seluruh asosiasi konsultan pajak, termasuk P3KPI untuk ikut terlibat aktif dalam menyaring dan merancang skema sertifikasi konsultan pajak yang tepercaya. Asosiasi profesi, ujar Suryadi, perlu memastikan para ahli dan konsultan benar-benar memiliki kompetensi yang valid untuk mendampingi kliennya.

Terakhir, Ketua P3KPI Susy Suryani menyambut baik ajakan otoritas untuk bisa bermitra mendampingi wajib pajak. Menurutnya, peran konsultan pajak masih sangat penting untuk membantu wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya dalam melaporkan dan menyetorkan pajak. Sekaligus, ujarnya, meminimalisasi celah penghindaran pajak.

"Kita perlu menjadikan konsultan pajak tidak melulu [berpikir] soal materi, tetapi juga perlu punya akal sehat untuk memberikan advise kepada wajib pajak agar tidak merugikan penerimaan negara. Konsultan pajak adalah jembatan antara DJP dan wajib pajak dalam menghimpun penerimaan negara," kata Susy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja