KPP PRATAMA KUDUS

DJP Ajak Bupati Lapor SPT Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 17:30 WIB
DJP Ajak Bupati Lapor SPT Lebih Awal

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUDUS, DDTCNews – KPP Pratama Kudus menjalin kerja sama dengan Pemkab Kudus, Jawa Tengah untuk mendukung program penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun ini.

Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho mengatakan jajaran pemimpin Kabupaten Kudus bisa menjadi panutan pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Untuk itu, fiskus mengadakan pertemuan langsung dengan Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo.

"Hari ini kami mengajak Pak Plt, bupati untuk disiplin buat SPT Tahunan," katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Andi menjabarkan DJP menyosialisasikan saluran elektronik e-filing dalam pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, e-filing memiliki banyak keunggulan. Sepanjang terhubung dengan jaringan internet maka bisa lapor SPT di mana saja dan kapan saja.

Dia berharap pemimpin daerah bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Adapun batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk orang pribadi pada akhir Maret 2021 dan wajib pajak badan pada akhir April 2021.

"Kemudian pembayaran pajak tidak harus di kantor pajak, bisa di kantor pos dan semua jenis pelayanan di KPP Pratama Kudus tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Andi juga mengingatkan wajib pajak untuk tidak terlambat melaporkan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT Tahunan dikenakan denda Rp100.000 dan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Sementara itu, Plt. Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan akan mendukung penuh upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan melalui panutan pajak. Menurutnya, program teladan pajak tidak sebatas kepada pemimpin daerah. LSM pun bisa menjadi teladan pajak di Kabupaten Kudus.

"Terutama kepada LSM untuk bisa menjadi pelopor sebagai wajib pajak," tuturnya seperti dilansir betanews.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?